UPDATE, Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru saat Pandemi
Pemerintah mengeluarkan ketentuan aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota..
Baca juga: Melonjak Tajam, Angka Positif Corona Capai 63 Kasus di Balikpapan, Guru Hingga Nakes Ikut Terpapar
Baca juga: WASPADA Lonjakan Kasus Corona di Balikpapan, Walikota Kaji Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Selain itu, ada ketentuan sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama beraktivitas di Bali pada masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Ketentuan itu adalah:
- Memakai masker dengan benar
- Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer
- Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
- Tidak boleh berkerumun
- Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian
Mereka yang berada di Bali juga dilarang keras untuk:
- Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan
- Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya
- Mabuk dan mengonsumsi minuman keras
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasiliitas umum yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Baca juga: Anies Baswedan tak Kunjung Sembuh dari Covid-19, Wagub Riza Patria Beberkan Kondisi Terakhirnya
Baca juga: Nelayan Tanjung Laut Bontang Dapat Kerapu Raksasa Bobot 133 Kg, Istri Sempat Mimpi Perahu Penuh Ikan
Baca juga: Ciri-ciri Kotak Amal yang Jadi Sumber Pendanaan Jamaah Islamiyah Dibongkar Polisi, Bentuknya Khusus
Baca juga: Kelakuan Teddy Dibongkar Sule, Rumah Mewah dan Mobil Lina Sudah Dijual, Teddy Ngaku Dikejar Preman
(*)