UPDATE, Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru saat Pandemi
Pemerintah mengeluarkan ketentuan aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota..
Menurut SE itu, surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
SE juga menyatakan bagi PPDN yang berangkat dari bali, surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen masih dapat digunakan untuk berjalan kembali ke Bali.
Baca juga: 2 Komisioner dan Sekretaris KPU Samarinda Positif Covid-19, Firman Hidayat Beberkan Kondisi Terkini
Aturan Lengkap dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021
Inilah aturan lengkap dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 berbasis tes PCR.
Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/12/2020), membenarkan surat tersebut.
Peraturan yang ada dalam surat ini berlaku selama 17 hari, tepatnya mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021," demikian bunyi edaran tersebut. Informasi ini juga disosialisasikan melalui akun Instagram Pemerintah Provinsi Bali, @pemprovbali.
Aturan lengkap
Selengkapnya, berikut ini ketentuan untuk masyarakat yang akan datang ke Bali selama periode libur Natal dan Tahun Baru:
Baca juga: Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Bontang Ditanggung Pemkot, Perawat/Bidan Rp 7,5 Juta
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Paser Beberkan, 15 Desember 2020 Kembali ke Zona Merah
- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat ketentuan yang berlaku
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia
- Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
- Saat di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negaif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.