Update BLT BPJS, Menaker Beber Termin 2 Baru Cair 89 Persen, Cek Nama sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Update BLT BPJS, Menaker beber termin 2 baru cair 89 persen, cek nama sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Kolase Foto Tribunnews/Jeprima/ Instagram kemnaker
TERBARU! BLT BPJS Tahap 2 Sudah Ditransfer, Menaker Target BSU Cair 2 Kali dalam Seminggu, Cek Saldo 

Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020," ujar Ida.

Ida Fauziyah menuturkan beberapa tantangan dalam realisasi BSU sehingga tidak bisa 100 persen.

Pada realisasi termin pertama, kata Ida, ditemukan sejumlah rekening bermasalah.

Hal tersebut terungkap dari laporan-laporan bank penyalur.

"Karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur.

Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BPJamsostek untuk diperbaiki," jelasnya.

BPJamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer.

Kemudian, BPJamsostek melakukan perbaikan data, berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, pemberi kerja, hingga berkomunikasi dengan penerima bantuan.

Sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemnaker.

Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan hingga kini.

Baca juga: Tiba-Tiba Rocky Gerung Tunduk Perintah Luhut Pandjaitan, Beber Akhirnya Pemerintah Sadar Covid-19

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya penyempurnaan dan perbaikan terhadap data-data penerima BSU yang masih bermasalah.

"Sekaligus memastikan, seluruh tim di daerah bekerja 24 jam nonstop untuk memulihkan sedikitnya 60.000 rekening penerima bantuan yang sampai saat ini masih belum bisa dilakukan transfer," tutur Agus.

Sementara itu, Ida menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU.

Menurut Ida, Kemenaker melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ikut mendampingi jalannya proses penyaluran bantuan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved