Uang Palsu di Samarinda
Pasutri Pengedar Uang Palsu di Samarinda Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun
Iwan (42) dan Suwarni (43), pasangan nikah siri yang mengedarkan uang palsu di beberapa kawasan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil di
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Iwan (42) dan Suwarni (43), pasangan nikah siri yang mengedarkan uang palsu di beberapa kawasan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Selasa (15/12/2020) lalu.
Keduanya diringkus di indekost kawasan Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Lokasi di mana keduanya dan DPO Gepeng mencetak uang palsu lembaran Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu sebelum diedarkan.
Penyidikan yang dilakukan jajaran Polsek Sungai Pinang berlangsung dalam kurun waktu sebulan, keduanya termasuk DPO yang mengedarkan sebanyak 700 lembar uang palsu.
"Kami masih fokus mengembangkan kasus ini agar masyarakat tak lagi resah dengan peredaran uang palsu yang selama ini sudah banyak diedarkan tersangka dan DPO," kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro saat dihubungi Jumat pagi (18/12/2020).
Tak hanya itu, informasi yang didapat bahwa adanya peredaran uang palsu di kawasan jajaran sektor kepolisian yang lain juga langsung disampaikan, agar pelaku-pelaku tak lagi meresahkan masyarakat khususnya Kota Tepian akhir-akhir ini.
"Kami koordinasikan hal itu (informasikan) kepada pimpinan kepolisian sektor lain (Kapolsek) termasuk pimpinan di Polresta Samarinda terkait pengungkapan ini (uang palsu), termasuk informasi adanya peredaran di kawasan lainnya di Kota Samarinda," jelas AKP Rengga Puspo Saputro.
Mengingat tersangka Iwan yang mengedarkan lembaran uang palsu dalam jumlah begitu banyak, masyarakat pun diminta untuk waspada jika ada pelaku lain yang bermodus sama.
Masyarakat diminta jangan takut untuk melapor, ketika menemukan kejanggalan ketika transaksi jual beli yang dilakukan, dan harus teliti dalam memeriksa uang yang diterima.
Kedua pelaku yang tertangkap jajaran Polsek Sungai Pinang ini jelas merugikan masyarakat dan negara karena mencoba menggandakan uang, lantaran mereka bukan institusi yang berhak mencetak uang.
Pasangan sejoli ini pun terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami jerat pada keduanya pasal 36 juncto pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsider pasal 244 KUHP juncto 245 KUHP. Untuk pasal dalam ayat berapa nanti jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara yang kami ajukan," ujar AKP Rengga Puspo Saputro.
Diberitakan sebelumnya, kedua sejoli ini tertangkap di indekost yang mereka huni pada Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 Wita usai melakukan transaksi di warung kawasan daerah pinggiran Samarinda, tepatnya Jalan Poros Samarinda-Bontang RT 05, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Pemilik warung yang melapor, mengetahui ciri keduanya yang lantas diburu tim reskrim Polsek Sungai Pinang.
Kini keduanya pun menunggu proses hukum akibat perbuatan yang mereka lakukan.