Uang Palsu di Samarinda

Pasutri Pengedar Uang Palsu di Samarinda Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

Iwan (42) dan Suwarni (43), pasangan nikah siri yang mengedarkan uang palsu di beberapa kawasan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil di

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro ditemani Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Akhmad Wira beserta jajaran, saat memperlihatkan barang bukti uang palsu yang diedarkan kedua tersangka, pada Kamis (17/12/2020) kemarin, saat pers rilis di Mapolsek Sungai Pinang. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Belajar dari Warga Binaan di Lapas

Pasangan sejoli dari nikah siri, yakni Iwan (42) dan Suwarni (43) yang kini diamankan Polsek Sungai Pinang terkait peredaran uang palsu, mengaku belajar dari dalam Lapas tempat keduanya menjalani masa hukuman kasus penyalahgunaan narkotika.

Saat ditemui, pelaku Iwan mengaku belajar dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ditahan terkait kasus uang palsu. 

Awalnya Iwan hanya iseng karena di dalam satu blok sel tahanan yang sama, mengobrol tentang asal mereka dan kasus yang tengah dijalani.

"Ya ngobrol biasa, sesama warga binaan, sampai akhirnya obrolan itu (uang palsu) kami bahas. Dia mengajari bagaimana cara mencetak, ukuran uangnya seberapa serta cara mengedarkannya," tutur Iwan saat ditemui, Kamis (17/12/2020).

Sampai akhirnya bebas pada Maret 2020 silam, Iwan ternyata masih memikirkan obrolan tentang rekannya di Lapas Klas IIA Samarinda.

Bersama istri sirinya, ia nekat mencetak uang palsu di indekost yang disewa keduanya. 

Himpitan ekonomi menjadi alasan besar motif keduanya mengedarkan uang palsu.

Ia pun mengungkapkan, terkadang saat melakukan transaksi di warung juga kerap ketahuan pemilik, namun ia berdalih tak mengetahui uang yang dibawa ternyata palsu.

"Saya mengajak istri saat mengedarkan, tetapi dia hanya ikut saja. Kalau ketahuan ya ada saja, cuman saya kan gak memaksa penjual, kalau tidak dilayani angsulannya (kembalian) saya pergi dan bilang kalau tidak tahu itu uangnya palsu," jelas Iwan.

Sekadar diketahui, kegiatannya mengedarkan uang palsu sudah berlangsung selama sebulan terakhir.

Ditanya terkait ramainya masyarakat yang memposting di media sosial (medsos) terkait mendapat uang palsu, Iwan tidak mengetahui dan mengaku menyasar daerah pinggiran Kota Samarinda.

"Saya nggak tahu mas (kalau kawasan lain) kalau yang di sana-sana, terakhir (edarkan) di warung Jalan Poros Samarinda-Bontang. Tidak tahu kalau yang punya warung lapor, akhirnya ditangkap, sudah risiko mas," ucapnya.

Sudah mengetahui risiko akan ditahan, Iwan tetaplah nekat mengedarkan uang palsu, ia tetap bersikukuh karena urusan perut hingga terus melakukan aksi kejahatannya ini.

Ditanya perihal alat yang digunakan, ia mengaku tidak mengetahui merk apa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved