Uang Palsu di Samarinda

Pasutri Pengedar Uang Palsu di Samarinda Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

Iwan (42) dan Suwarni (43), pasangan nikah siri yang mengedarkan uang palsu di beberapa kawasan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil di

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro ditemani Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Akhmad Wira beserta jajaran, saat memperlihatkan barang bukti uang palsu yang diedarkan kedua tersangka, pada Kamis (17/12/2020) kemarin, saat pers rilis di Mapolsek Sungai Pinang. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Iwan (42) dan Suwarni (43), pasangan nikah siri yang mengedarkan uang palsu di beberapa kawasan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Selasa (15/12/2020) lalu.

Keduanya diringkus di indekost kawasan Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Lokasi di mana keduanya dan DPO Gepeng mencetak uang palsu lembaran Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu sebelum diedarkan.

Penyidikan yang dilakukan jajaran Polsek Sungai Pinang berlangsung dalam kurun waktu sebulan, keduanya termasuk DPO yang mengedarkan sebanyak 700 lembar uang palsu.

"Kami masih fokus mengembangkan kasus ini agar masyarakat tak lagi resah dengan peredaran uang palsu yang selama ini sudah banyak diedarkan tersangka dan DPO," kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro saat dihubungi Jumat pagi (18/12/2020).

Tak hanya itu, informasi yang didapat bahwa adanya peredaran uang palsu di kawasan jajaran sektor kepolisian yang lain juga langsung disampaikan, agar pelaku-pelaku tak lagi meresahkan masyarakat khususnya Kota Tepian akhir-akhir ini.

"Kami koordinasikan hal itu (informasikan) kepada pimpinan kepolisian sektor lain (Kapolsek) termasuk pimpinan di Polresta Samarinda terkait pengungkapan ini (uang palsu), termasuk informasi adanya peredaran di kawasan lainnya di Kota Samarinda," jelas AKP Rengga Puspo Saputro.

Mengingat tersangka Iwan yang mengedarkan lembaran uang palsu dalam jumlah begitu banyak, masyarakat pun diminta untuk waspada jika ada pelaku lain yang bermodus sama.

Masyarakat diminta jangan takut untuk melapor, ketika menemukan kejanggalan ketika transaksi jual beli yang dilakukan, dan harus teliti dalam memeriksa uang yang diterima.

Kedua pelaku yang tertangkap jajaran Polsek Sungai Pinang ini jelas merugikan masyarakat dan negara karena mencoba menggandakan uang, lantaran mereka bukan institusi yang berhak mencetak uang.

Pasangan sejoli ini pun terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami jerat pada keduanya pasal 36 juncto pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsider pasal 244 KUHP juncto 245 KUHP. Untuk pasal dalam ayat berapa nanti jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara yang kami ajukan," ujar AKP Rengga Puspo Saputro.

Diberitakan sebelumnya, kedua sejoli ini tertangkap di indekost yang mereka huni pada Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 Wita usai melakukan transaksi di warung kawasan daerah pinggiran Samarinda, tepatnya Jalan Poros Samarinda-Bontang RT 05, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Pemilik warung yang melapor, mengetahui ciri keduanya yang lantas diburu tim reskrim Polsek Sungai Pinang.

Kini keduanya pun menunggu proses hukum akibat perbuatan yang mereka lakukan.

Belajar dari Warga Binaan di Lapas

Pasangan sejoli dari nikah siri, yakni Iwan (42) dan Suwarni (43) yang kini diamankan Polsek Sungai Pinang terkait peredaran uang palsu, mengaku belajar dari dalam Lapas tempat keduanya menjalani masa hukuman kasus penyalahgunaan narkotika.

Saat ditemui, pelaku Iwan mengaku belajar dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ditahan terkait kasus uang palsu. 

Awalnya Iwan hanya iseng karena di dalam satu blok sel tahanan yang sama, mengobrol tentang asal mereka dan kasus yang tengah dijalani.

"Ya ngobrol biasa, sesama warga binaan, sampai akhirnya obrolan itu (uang palsu) kami bahas. Dia mengajari bagaimana cara mencetak, ukuran uangnya seberapa serta cara mengedarkannya," tutur Iwan saat ditemui, Kamis (17/12/2020).

Sampai akhirnya bebas pada Maret 2020 silam, Iwan ternyata masih memikirkan obrolan tentang rekannya di Lapas Klas IIA Samarinda.

Bersama istri sirinya, ia nekat mencetak uang palsu di indekost yang disewa keduanya. 

Himpitan ekonomi menjadi alasan besar motif keduanya mengedarkan uang palsu.

Ia pun mengungkapkan, terkadang saat melakukan transaksi di warung juga kerap ketahuan pemilik, namun ia berdalih tak mengetahui uang yang dibawa ternyata palsu.

"Saya mengajak istri saat mengedarkan, tetapi dia hanya ikut saja. Kalau ketahuan ya ada saja, cuman saya kan gak memaksa penjual, kalau tidak dilayani angsulannya (kembalian) saya pergi dan bilang kalau tidak tahu itu uangnya palsu," jelas Iwan.

Sekadar diketahui, kegiatannya mengedarkan uang palsu sudah berlangsung selama sebulan terakhir.

Ditanya terkait ramainya masyarakat yang memposting di media sosial (medsos) terkait mendapat uang palsu, Iwan tidak mengetahui dan mengaku menyasar daerah pinggiran Kota Samarinda.

"Saya nggak tahu mas (kalau kawasan lain) kalau yang di sana-sana, terakhir (edarkan) di warung Jalan Poros Samarinda-Bontang. Tidak tahu kalau yang punya warung lapor, akhirnya ditangkap, sudah risiko mas," ucapnya.

Sudah mengetahui risiko akan ditahan, Iwan tetaplah nekat mengedarkan uang palsu, ia tetap bersikukuh karena urusan perut hingga terus melakukan aksi kejahatannya ini.

Ditanya perihal alat yang digunakan, ia mengaku tidak mengetahui merk apa.

Yang ia tahu hanya mencetak, memindai (scan) uang asli untuk dicetak dengan kertas HVS lalu memotong sesuai ukuran aslinya.

"Saya nggak sekolah pak, taunya cuman cetak, lalu potong-potong kertas itu (uang palsu)," tuturnya.

Terpisah Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, membenarkan bahwa ada laporan dari pemilik warung yang pernah melakukan transaksi dengan pelaku Iwan.

Tepatnya pada Selasa (15/12/2020) lalu sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Poros Samarinda-Bontang RT 05, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

"Pemilik warung melapor dan menyebutkan ciri-cirinya, setelah kami dapatkan ciri keduanya, tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di indekost pada sore harinya, dan mengamankan barang bukti," ucap AKP Rengga Puspo Saputro.

Uang Palsu Senilai Rp 16 Juta Diedarkan di Pinggiran Kota Samarinda

Diberitakan sebelumnya, tertangkapnya dua orang pelaku peredaran uang palsu yang selama sebulan terakhir meresahkan ini, membuat masyarakat bernapas lega, khususnya yang berada di kawasan hukum Polsek Sungai Pinang.

Pihak kepolisian yang menangkap dua pelaku, Iwan (42) dan Suwarni (43) yang merupakan pasangan sejoli berstatus nikah siri ini, juga menyita barang bukti berupa uang palsu.

Dari tangan keduanya pihak kepolisian menyita 683 lembar uang palsu yang sengaja mereka berdua gandakan.

"Dengan rincian 515 lembar pecahan Rp 100 ribu, 169 lembar pecahan Rp 20 ribu, jika ditotalkan sekitar Rp 54 juta 850 ribu," ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Sungai Pinang Ungkap Peredaran Uang Palsu, Dua Tersangka Berhasil Diamankan 

Selain mengamankan uang palsu yang digandakan keduanya dengan bantuan printer, polisi juga mengamankan beberapa alat pemotong untuk merapikan bagian uang agar terlihat seperti uang asli.

"Alat yang digunakan juga kita jadikan barang bukti, berupa penggaris, gunting, maker (pisau cutter) sebagai penunjang pekerjaan dua pelaku ini," kata AKP Rengga Puspo Saputro.

Ditanya mengenai uang palsu yang sempat diedarkan kedua pelaku, AKP Rengga Puspo Saputro menjawab bahwa dari pengakuan keduanya, sudah hampir sebulan terakhir menyisir daerah khususnya pinggiran kota Samarinda, dan membeli di beberapa warung.

"Hampir 700 lembar yang sudah diedarkan, sekitar Rp 16 juta yang sudah beredar. Keduanya ini memanfaatkan daerah di pinggir kota Samarinda, menyasar warung di sana yang penjualnya pun masih awam dengan cara mendeteksi uang," tuturnya.

Baca juga: Satu Pelaku Lain Masuk DPO, Bawa Kabur Printer yang Dipakai Mencetak Uang Palsu di Samarinda

Saat diamankan di kawasan indekost Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 17.00 Wita lalu.

Petugas tak mendapati alat yang digunakan mencetak uang.

Untuk itu, polisi masih mendalami keterangan dari kedua pelaku terkait hal ini.

Dari tangan tersangka juga didapati uang asli hasil dari kembalian mereka saat membeli di beberapa warung.

"Uang asli juga kita amankan, senilai Rp 167 ribu, hasil transaksi keduanya dari warung-warung, menurut pengakuan ini uang sisa. Keduanya juga sudah membelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau kertas yang mereka pakai adalah jenis kertas HVS biasa, masih kita dalami printer yang digunakan itu (dibawa ke mana)," ungkap AKP Rengga Puspo Saputro.

Baca juga: NEKAT! Dedik Berenang dari Balikpapan ke Malang Pakai Dua Galon, Tak Punya Uang untuk Beli Tiket

Diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang berhasil diamankan.

Dipimpin langsung Kapolsek Sungai Pinang, di Jalan DI. Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepat pukul 12.00 Wita hari ini (17/12/2020).

Dua pelaku dihadirkan dalam perkara peredaran uang, masing-masing bernama Iwan (42) dan Suwarni (43) yang merupakan pasangan sejoli, berstatus nikah siri.

Sebagai Polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Samarinda, Polsek Sungai Pinang memastikan masyarakat harus dijamin keamanan, apalagi peredaran uang palsu ini sudah sangat meresahkan.

Baca juga: NEWS VIDEO Pria di Medan Nekat Cetak Uang Palsu, Ditangkap Saat Beraksi Membeli Barang

Baca juga: NEWS VIDEO Seorang Petani Cetak Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah Pakai Printer

Dua pelaku diamankan di sebuah rumah kawasan indekost Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Selasa (15/12/2020) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

"Awalnya dari laporan masyarakat, tepatnya penjual warung yang mendapat uang palsu yang diedarkan oleh dua pelaku ini, jajaran melakukan penyelidikan, akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku lalu berhasil mengamankan di kawasan jalan M. Yamin," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (17/12/2020) hari ini.

(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved