Uang Palsu di Samarinda
Satu Pelaku Lain Masuk DPO, Bawa Kabur Printer yang Dipakai Mencetak Uang Palsu di Samarinda
Selain dua orang pelaku peredaran uang palsu yakni Iwan (42) dan Suwarni (43), jajaran kepolisian juga sudah mengantongi identitas satu pelaku lain,
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selain dua orang pelaku peredaran uang palsu yakni Iwan (42) dan Suwarni (43), jajaran kepolisian juga sudah mengantongi identitas satu pelaku lain yakni Gepeng.
Gepeng saat ini masuk radar jajaran kepolisian Polsek Sungai Pinang, Samarinda setelah diketahui ikut mencetak dan mengedarkan uang palsu dalam kasus ini.
"Satu orang kami tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini. Bernama Gepeng, jadi ada tiga pelaku, dua pelaku sudah kita amankan," tegas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro saat press rilis, Kamis (17/12/2020) siang.
Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Sungai Pinang Ungkap Peredaran Uang Palsu, Dua Tersangka berhasil Diamankan
Baca juga: NEWS VIDEO Pria di Medan Nekat Cetak Uang Palsu, Ditangkap Saat Beraksi Membeli Barang
Baca juga: NEWS VIDEO Seorang Petani Cetak Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah Pakai Printer
DPO ini (Gepeng), diketahui sama-sama mencetak uang palsu di indekost yang didiami oleh dua pelaku yang diamankan.
Ia berperan sama dengan dua pelaku yang tertangkap pada Selasa (15/12/2020) lalu.
Saat penggeledahan di indekost, tempat tertangkapnya Iwan dan Suwarni, diketahui tidak ditemukan alat pencetak (printer) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Usut punya usut printer tersebut ternyata dibawa serta oleh Gepeng kabur.
"Saat melakukan penindakan (penangkapan) dua pelaku di M. Yamin, saat di geledah tidak ditemukan printer. Pengakuan keduanya (pelaku) dibawa kabur oleh DPO (sdr. Gepeng), sebut AKP Rengga Puspo Saputro.
Terkait peredaran uang palsu yang sepintas sangat mirip dengan aslinya ini. AKP Rengga Puspo Saputro menambahkan bahwa pelaku dominan mengedarkan atau bertransaksi pada malam hari.
Memanfaatkan kelengahan korban yang tengah berjualan pada malam hari serta penerangan pada warung korban, keduanya berpura-pura membeli untuk mendapatkan uang asli dari kembalian yang diberi penjual di warung tersebut.
"Kalau dilihat sepintas seperti asli, kalau penjual tidak jeli akan percaya saja. Kebanyakan malam hari, ada juga beraksi pada siang. Namun ada juga penjual yang jeli saat meraba kertas uang ini," ucap perwira berpangkat balok tiga dipundaknya ini.
Selain memanfaatkan kondisi malam, pelaku juga sering bertransaksi di daerah pinggiran yang jarang termonitor oleh masyarakat lain.
Baca juga: NEWS VIDEO Kalah Pilkada 2013, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu Rp 1 M
Baca juga: Berutang Rp 1 Miliar Saat Pilkada, Mantan Calon Bupati Madiun Edarkan Uang Palsu
Baca juga: Buronan Cetak Uang Palsu Diamankan Agar tak Dimanfaatkan Pihak Lain, Polisi Sita Upal Rp 320 Juta
Jauhnya dari permukiman dimanfaatkan para pelaku yang mengedarkan uang palsu ini.
Adapun barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang terkait kasus peredaran uang palsu ini sebagai berikut :
Barang Bukti