Penanganan Covid

Satgas Covid Imbau Warga Hindari Kerumunan, Mal dan Restoran Jadi Lokasi Ketidakpatuhan Tertinggi

Penyebaran covid-19 masih terus terjadi di Tanah Air, bahkan di beberapa daerah kasus covid-19 cenderung melonjak. Lonjakan kasus covid-19 di beberap

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah dan Satgas Daerah untuk memberikan sanksi secara tegas kepada masyarakat yang berkerumun. 

TRIBUNKALTIM. CO, JAKARTA- Penyebaran covid-19 masih terus terjadi di Tanah Air, bahkan di beberapa daerah kasus covid-19 cenderung melonjak.

Lonjakan kasus covid-19 di beberapa daerah tersebut akibat ketidakpatuhan warga terhadap penerapan protokol kesehatan.

Di sejumlah daerah, beberapa aktivitas yang memicu kerumunan warga masih sering dijumpai.

Sehingga Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah dan Satgas Daerah untuk memberikan sanksi secara tegas kepada masyarakat yang berkerumun.

Termasuk penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan.

Pernyataan Prof Wiku Adisasmito tersebut menyikapi masih terjadinya kerumunan di sejumlah wilayah atau lokasi di Indonesia.

"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan," kata Prof Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tidak letih dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk untuk tidak berkerumun.

Alasannya, kata Prof Wiku Adisasmito, saat ini pandemi Virus Corona masih terjadi, dan protokol kesehatan merupakan perisai untuk mencegah penularan covid-19.

"Hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan covid-19," kata Prof Wiku Adisasmito.

Sementara itu, berdasarkan peta zonasi Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa jumlah kabupaten kota yang tergolong tidak patuh menggunakan masker jumlahnya mengalami penurunan.

Lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yaitu lokasi kerumunan.

Rinciannya, pertama di restoran/kedai 29,4 persen, lingkungan rumah 20,4 persen, tempat olahraga publik 19 persen, jalan umum 15,6 persen, dan lainnya 13,4 persen.

"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan covid-19. Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-lokasi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Hal yang sama juga terjadi pada tingkat kepatuhan menjaga jarak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved