Kabar Artis
Sejumlah Fakta Aura Kasih Gugat Cerai Eryck Amaral, Alasan, Hak Asuh hingga Hubungan dengan Anak
Berikut ini sejumlah fakta Aura Kasih gugat cerai Eryck Amaral, dari alasan, hak asuh, hingga hubungan dengan anak.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini sejumlah fakta Aura Kasih gugat cerai Eryck Amaral, dari alasan, hak asuh, hingga hubungan dengan anak.
Beredar kabar, Aura Kasih menggugat cerai suaminya, Eryck Amaral.
Sementara itu, Eryck Amaral terbaru mengunggah momen saat ia asyik video call dengan putrinya, Arabela W Amaral.
Kabar gugatan cerai yang dilayangkan Aura Kasih tersebut dibenarkan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Aura Kasih telah melayangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Kamis (17/12/2020).
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja (Aura Kasih) sebagai penggugugat, melawan Eryck Amaral."
Baca juga: Surat Panggilan Kasus Gugatan Perceraian Aura Kasih dan Eryck Amaral via Media Massa, Ini Alasannya
Baca juga: Misteri Keberadaan Eryck Amaral Ditengarai Jadi Penyebab Aura Kasih Layangkan Gugatan Cerai
Baca juga: Aura Kasih Dikabarkan Gugat Cerai Eryck Amaral, Hapus Foto Pernikahan & Saling Unfollow di Instagram
Baca juga: Sempat Dikabarkan Pisah Ranjang dari Eryck Amaral, Aura Kasih Kini Benar-benar Ditimpa Musibah
"Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 17 Desember 2020 melalui E-cord.
Terdaftar secara online, elektronik cord. Ini terdaftar melalui kuasa hukum," tutur Dra.Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Ternyata baru terungkap, di balik perceraiannya Aura Kasih sudah tidak tahu keberadaan sang suami.
Dan itu membuat Aura Kasih memutuskan untuk bercerai dengan Eryck Amaral.
"Tidak lengkap secara sepenuhnya ya, tapi dalam hal ini Shahiyani (Aura) yang beralamat di Bangka, Mampang Prapatan dan suaminya tidak berada di Indonesia atau tidak diketahui lagi alamatnya di Indonesia atau alamatnya lain," ungkap Taslimah.

Sehubung dengan alamat Eryck yang tidak diketahui lagi, nantinya akan ada pemanggilan melalui media massa atau dengan cara memberikan pengumuman ke kantor-kantor Bupati atau Walikota Jakarta Selatan.
"Kalau alamatnya gaib kita maknakan itu sudah berbeda alamat. Berbeda tempat tinggal. Karena ini tergugat alamatnya gaib."
"Berdasarkan PP nomor 9 tahun 75 pasal 27 bahwa untuk pemanggilan dilaksanakan melalui media masa, melalui ayat 3 juga disampaikan melalui bupati dan walikota.
Baca juga: Massa Aksi 1812 Tak Bisa Tembus Istana Negara, Pendemo Nurut, Polisi: Kami Minta Massa Mundur Semua!
Baca juga: Tengah Berseteru Dengan Teddy, Sule Luluh Ketika Sosok Orang tak Dikenal Datang Ke Rumahnya