LENGKAP ISI Surat Edaran No 3 Tahun 2020 Satgas Covid-19, Pengetatan Mobilitas Warga Selama Liburan
Berikut isi lengkap surat edaran No 3 Tahun 2020 tentang pengetatan mobilitas warga selama liburan.
Baca juga: Makin Gawat, Kasus Baru Covid-19 di Balikpapan Capai 57 Orang, Didominasi Pekerja Migas
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: FAKTA Terbaru Pesawat Lion Air Tergelincir di Lampung, Detik-detik Kejadian hingga Dugaan Penyebab
Baca juga: Presiden Jokowi Gratiskan Vaksin Corona, Forum Silaturahmi Hafizh Hafizhah Indonesia Beri Apresiasi
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin
e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.
h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.