LENGKAP ISI Surat Edaran No 3 Tahun 2020 Satgas Covid-19, Pengetatan Mobilitas Warga Selama Liburan
Berikut isi lengkap surat edaran No 3 Tahun 2020 tentang pengetatan mobilitas warga selama liburan.
Editor:
Doan Pardede
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
SURAT EDARAN SATGAS - (ilustrasi) Rapid test area kedatangan domestik dan di SMMILE Center Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (16/12/2020). Simak lengkap surat edaran No 3 Tahun 2020 tentang pengetatan mobilitas warga selama liburan.
i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.
j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/ perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Lengkap Surat Edaran Satgas Covid-19 soal Pengetatan Mobilitas Warga Selama Liburan