LENGKAP ISI Surat Edaran No 3 Tahun 2020 Satgas Covid-19, Pengetatan Mobilitas Warga Selama Liburan

Berikut isi lengkap surat edaran No 3 Tahun 2020 tentang pengetatan mobilitas warga selama liburan. 

Editor: Doan Pardede
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
SURAT EDARAN SATGAS - (ilustrasi) Rapid test area kedatangan domestik dan di SMMILE Center Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (16/12/2020). Simak lengkap surat edaran No 3 Tahun 2020 tentang pengetatan mobilitas warga selama liburan.  

TRIBUNKALTIM.CO -  Berikut isi lengkap surat edaran No 3 Tahun 2020 tentang pengetatan mobilitas warga selama liburan. 

Satuan Tugas ( Satgas) penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Aturan dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 ini berlaku kepada pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Peraturan ini diberlakukan mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Video Syur 19 Detik Terjadi Kala Gisel Masih Jadi Istri Gading Marten? Pakar: Ada Unsur Kesengajaan

Baca juga: Deretan Fakta Ibu Kandung Hubungan Terlarang dengan Anak, Digerebek Narkoba Sampai 3 Kali Asusila

Baca juga: LENGKAP, Rincian Gaji PNS Beserta Tunjangan yang Diterima, Tunjangan DJP Jadi yang Terbesar

Baca juga: RESMI Link BRI e from.bri.co.id/bpum, Cara Cek Dana UMKM Banpres Rp 2,4 Juta, Tips Agar Tak Diblokir

"Sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Minggu (20/12/2020).

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk  keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan yang ada dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 :

Baca juga: Pesawat Wings Air kembali Buka Rute ke Kabupaten Malinau, Berikut Jadwal dan Kisaran Harga Tiketnya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved