Bawa Bakso Isi Sabu ke Lapas Tenggarong Kukar, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 50 Ribu

Tersangka MC, masih pelajar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, harus mendekam di penjara.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
JUMPA PERS - Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting saat konferensi pers kasus narkoba, di Polres Kukar, Senin, 21/12/2020. TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI 

Modusnya di dalam pentol bakso tersebut berisikan 4 poket narkoba jenis sabu.

"Kronologinya pada 20 Desember sekitar pukul 14.00 Wita. MC (inisial tersangka) datang ke lapas mengantar makanan," kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, Senin, 21/12/2020.

Berat sabu tersebut, kata Irwan Ginting, sekitar dua gram.

MC saat mengantar makanan berisikan sabu di lapas Tenggarong, ditemani rekannya berinisial AY.

"AY menunggu di depan lapas. Saat MC diamankan, AY sudah kabur tidak ada di depan," kata Irwan Ginting.

Polisi kini memburu AY, yang diyakini masih berada di Kota Tenggarong.

Sebagai informasi, MC mengaku warga Sebulu, begitu juga AY disebutnya sebagai warga Sebulu.

"Modus (sabu) dimasukan di bakso ini baru kita temukan. Untuk tersangka, masih sekolah kelas 1 SMA," kata Irwan.

"Tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Irwan.

(TribunKaltim.co/Sapri M)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved