Sabtu, 25 April 2026

Penanganan Covid

Cegah Covid, Pemkab Malinau Terbitkan Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN dan Non ASN, Dibagi 2 Shift

Pandemi covid-19 belum berakhir, sehingga sampai sekarang pemerintah berupaya dalam menekan laju penyebaran Virus Corona tersebut. Salah satu upaya p

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Suasana pelayanan publik di Disdukcapil Malinau. Dalam upaya mencegah penularan Covid-19, Pemkab Malinau memperpanjang penerapan jam kerja bergantian ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

Senin hingga Kamis jam kerja pukul 07.30 hingga 12.00 Wita dan pukul 13.00 hingga 16.00 Wita.

Dan pada hari Jumat, jam kerja 07.30 hingga 11.30 Wita.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah lewat Satgas Covid-19 terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.

Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan Virus Corona.

TribunKaltim.co mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). 

(TribunKaltara.com/Mohammad Supri)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved