Penanganan Covid
Cegah Covid, Pemkab Malinau Terbitkan Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN dan Non ASN, Dibagi 2 Shift
Pandemi covid-19 belum berakhir, sehingga sampai sekarang pemerintah berupaya dalam menekan laju penyebaran Virus Corona tersebut. Salah satu upaya p
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Pandemi covid-19 belum berakhir, sehingga sampai sekarang pemerintah berupaya dalam menekan laju penyebaran Virus Corona tersebut.
Salah satu upaya pemerintah mencegah penularan covid-19 dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan, begitupun Pemkab Malinau di Provinsi Kalimantan Utara.
Pemkab Malinau menerbitkan surat edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malinau.
Hal ini dilaksanakan dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkab Malinau.
Surat edaran Bupati Malinau tersebut berisi perpanjangan ketiga belas terkait jam kerja ASN, pembagian waktu kerja di instansi pemerintahan di Kabupaten Malinau.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau, Tan Irang mengatakan surat edaran tersebut merupakan perpanjangan dari surat edaran penyesuaian jam kerja sebelumnya.
Tan Irang menjelaskan, pembagian jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau terbagi menjadi dua, yakni jam kerja pagi ke siang hari dan siang ke sore hari.
"Surat edaran ini merupakan perpanjangan surat edaran sebelumnya. Jadwal piket kerja di lingkungan pemerintahan itu dibagi dua, ada yang piket pagi sampai siang dan ada juga piket siang sampai sore," ujarnya, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: CPNS 2019 Malinau Selesai Pemberkasan, Kepala BKPP Marson Langub Beberkan Tahapan Selanjutnya
Baca juga: Hadiri Rakornas Kepegawaian Virtual BKN 2020, Pemkab Malinau Canangkan Digitalisasi Manajemen ASN
Menurut Tan irang, masing-masing pimpinan menyesuaikan kebijakan di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menerapkan Work Secure Distancing (WSD).
Demikian halnya pelaksanaan aktivitas kerja di kantor, jadwal piket kerja diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan, mengatur jarak antara meja kerja sekira 100 cm.
Tan Irang mengatakan, hal tersebut bertujuan agar penyelenggaraan tugas pemerintah tetap berjalan efektif dan risiko penularan covid-19 dapat diminimalisir.
"Ini juga tindak lanjut SE Kemenpan RB. Masing-masing OPD menyesuaikan piketnya, jam kerja secara bergantian. Kerja penyelenggaraan pemerintah tetap berjalan, masing-masing Asisten memantau pelaksanaan tiap OPD di bawah tanggung jawabnya," ungkapnya.
Baca juga: Evaluasi Data Penerima BLT DD, Kadis PMD Malinau Ungkap Penyebab Adanya Penerima Ganda
Baca juga: Keterampilan Ibu-ibu Dinilai Jadi Modal Perekonomian Keluarga di Kabupaten Malinau
Menurut Tan Irang, sesuai surat edaran tersebut penyesuaian diterapkan hingga tanggal 30 Desember 2020 dan akan dievaluasi secara berkala penerapannya.
Berdasarkan SE peranjangan ke 13 tersebut, waktu kerja penyelenggaran pemerintahan oleh Pejabat pemerintahan eselon IV, staf, ASN dan non ASN menerapkan sistem piket kerja pagi dan siang hari.
Waktu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai Tupoksi masing-masing OPD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-pelayanan-publik-di-disdukcapil-malinau-dalam-upaya-mencegah-penularan-covid-19.jpg)