Cegah Kasus Impor Covid, Pemkot Tarakan Keluarkan Edaran, Larang Datangkan Pengkhotbah dari Luar

Pemerintah Kota Tarakan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 450/874/KESRA/2020 tentang Petunjuk Perayaan/Peringatan Hari Raya Natal dan Pergantian

Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO
Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan Pemkot mengeluarkan surat edaran yang menekankan terkait penerapan protokol kesehatan dan larangan menimbulkan kerumunan orang pada saat menyambut Natal dan Tahun Baru. TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Pemerintah Kota Tarakan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 450/874/KESRA/2020 tentang Petunjuk Perayaan/Peringatan Hari Raya Natal dan Pergantian Tahun Baru (Nataru) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Tarakan.

Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, dalam SE tersebut menekankan terkait penerapan protokol kesehatan dan larangan menimbulkan kerumunan orang pada saat menyambut Natal dan Tahun Baru.

"Ini dilakukan tentu untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di Tarakan. Karena kan perkembangan kasus covid-19 akhir-akhir ini cukup tinggi," ujarnya, Senin (21/12/2020).

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang melaksanakan perayaan Natal wajib mematuhi protokol kesehatan di tempat ibadah.

Sedangkan kegiatan silahturahmi dapat dilaksanakan secara terbatas di rumah masing-masing, tentunya bersama keluarga terdekat yang memiliki kondisi kesehatan yang baik.

“Termasuk tradisi bakar ikan, bakar jagung pas malam pergantian tahun itu tidak boleh dilakukan dengan jumlah orang yang banyak. Cukup keluarga dekat saja," ucapnya.

Dia menegaskan, bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku di SE itu, tentu akan diberi tindakan tegas nantinya.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Bandara Internasional Juwata Tarakan Buka Posko, Ini Tujuannya

Baca juga: Polda Kaltim Tegaskan tak Ada Izin Keramaian Selama Natal dan Tahun Baru, THM dan Obyek Wisata Tutup

"Semua ada sanksi dan akan kita tindak tegas nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Diketahui dalam SE yang ditetapkan pada 18 Desember 2020 itu, disampaikan untuk tidak mendatangkan penceramah atau pengkhotbah dari luar Kota Tarakan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kasus impor covid-19 di Kota Tarakan.

"Di SE itu juga diminta untuk tidak mengizinkan balita dan lansia mengikuti kegiatan perayaan Natal di tempat ibadah. Begitu juga yang sakit atau punya riwayat penyakit kronis," tuturnya.

(TribunKaltara.com/Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved