Polda Kaltim Tegaskan tak Ada Izin Keramaian Selama Natal dan Tahun Baru, THM dan Obyek Wisata Tutup
Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang, tempat hiburan dan destinasi wisata ditutup demi menghindari klaster baru penularan Virus Corona ( cov
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang, tempat hiburan dan destinasi wisata ditutup demi menghindari klaster baru penularan Virus Corona ( covid-19 ), khususnya di Kota Balikpapan.
Pada awak media, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyatakan peribadatan Natal agar dilakukan di rumah saja bersama keluarga.
"Rayakan sama keluarga aja, berdoa di rumah supaya tahun depan kita bisa menjalani hidup tanpa covid gitu," tuturnya, Senin (21/12/2020).
Di samping itu, dia menambahkan bahwa menjelang pergantian tahun, tempat hiburan khususnya di malam pergantian tahun, akan ditutup.
Di mana penutupan tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Edaran Gubernur Kaltim untuk menutup tempat hiburan maupun lokasi wisata.
"Kan sudah ada edaran dari gubernur tadi bahwa beberapa tempat hiburan ditutup, tempat wisata ditutup," jelasnya.
Sementara untuk Balikpapan, lanjutnya, tempat-tempat yang berpotensi memicu keramaian, seperti Lapangan Merdeka, juga ditutup.
Baca juga: Sebentar Lagi Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Masa Pandemi
Baca juga: PT Dharma Lautan Utama Tawarkan Liburan Sekolah hingga Natal dan Tahun Baru 2021
Baca juga: Gereja Katedral di Samarinda Rayakan Natal Dengan Kapasitas Jemaat 50%, Siapkan Live Streaming
"Di sini, di Balikpapan juga sudah ada penyampaian, Lapangan Merdeka misalnya, biasa jadi pusat keramaian, kegiatan keramaian di malam Tahun Baru juga ditutup," ujarnya.
Sehingga dia mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru di rumah agar tidak menimbulkan keramaian yang akhirnya menambah deretan daftar pasien terpapar covid-19.
Saat disinggung mengenai sanksi pelanggar, pria yang merupakan lulusan terbaik Akpol 1990 tersebut menegaskan bahwa ada sanksi dan ada dasarnya.
"Yang jelas protokol kesehatan ada sanksi. Ada Peraturan Walikota, Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah. Kalau lewati itu maka akan dikenakan pidana," ucapnya.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)