Keputusan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Setelah Direvisi, Cuma Ada 2 Hari, Liburan Lebih Singkat

Cuti bersama Desember 2020 telah direvisi oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Hal tersebut membuat cuti bersama Desember 2020 hanya di tanggal

tribunjogja/hamimthohari
Ilustrasi pemandangan Kali biru, cuti bersama akhir tahun 2020 dipangkas 

4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

6. 24 Desember: Hari Raya Natal

7. 27 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: LENGKAP Gambar Tulisan Hari Ibu 2020, Kata-kata Hari Ibu Bahasa Inggris dan Indonesia Menyentuh Hati

Baca juga: Bukan Hanya Risma & Fadli Zon, 3 Nama Kejutan Calon Menteri Jokowi, Ganti Mensos dan Edhy Prabowo

Libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), penetapan tersebut merupakan keputusan bersama tiga menteri.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Adapun yang dimaksud yakni rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Sementara pelaksanaan cuti bersma bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Tips Liburan Aman akhir Tahun

Dirangkum Grid.ID dari laman Kompas.com, ini 3 cara liburan aman dan nyaman untuk menikmati periode libur akhir tahun yang singkat:

1. Manfaatkan cuti

Bagi karyawan swasta di sebuah perusahaan di Jakarta, Raffi Ibrahim (28), mengaku akan mencoba mengambil sisa cuti di akhir tahun nanti.

“Kalau bisa sih mungkin akan ambil cuti. Jadi biar bisa sama jumlahnya dengan sebelum dipangkas,” katanya, Kamis (4/12/2020).

Nantinya, ia akan mengambil cuti untuk tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020, sehingga periode liburnya bisa kembali jadi 11 hari.

Ia berencana menghabiskan waktu liburnya bersama keluarga ke destinasi sekitar Jawa Barat.

Tapi tetap dengan tujuan yang masih pada zona kuning.

2. Di rumah saja

Oktaviana (22) mengaku tidak terpengaruh dengan pemangkasan libur akhir tahun tersebut.

Pasalnya, sejauh ini ia masih menjalani work from home (WFH) dan merasa tidak perlu liburan ke mana-mana.

“Karena kerja di rumah kali ya. Jadi mau cuti bersama atau enggak ya enggak ada bedanya. Disuruh ambil cuti pun kayaknya enggak akan aku ambil karena aku memang enggak punya rencana keluar rumah,” tutur Oktaviana, Kamis (4/12/2020).

3. Buat Dua Daftar Tujuan

Lain hanya dengan Indra Permana (37).

Ia menyiasati terpotongnya durasi libur dan akan pergi ke dua tujuan berbeda.

Pertama di periode 24-27 Desember 2020.

Kemudian, yang kedua di periode 31 Desember 2020-3 Januari 2021.

Periode pertama mungkin akan ia manfaatkan untuk melakukan wisata alam ke tempat-tempat yang tak jauh dari Tangerang Selatan, tempat ia tinggal.

“Jelas sih yang aman buat keluarga ya. Anak juga bisa main di alam dan enggak jauh jaraknya supaya enggak capek di jalan,” kata Indra.

Baca juga: Liga Italia, Lazio Ancam Rekor Tak Terkalahkan AC Milan, Kemenangan Lawan Sassuolo Makan Korban

Baca juga: Lesty Kejora Masuk 5 Besar Wanita Tercantik 2020 Jadi Polemik di Medsos, Penjelasan dari TB World

Sementara untuk periode liburan kedua, ia mempertimbangkan untuk melakukan staycation di hotel yang ada di perkotaan.

Akan tetapi, ia pun mengaku akan sangat mempertimbangkan kembali kegiatan liburannya ini dengan kondisi terkini kasus covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama Desember 2020 Hanya di Tanggal 24 dan 31, Ini Rincian Hari Liburnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/21/cuti-bersama-desember-2020-hanya-di-tanggal-24-dan-31-ini-rincian-hari-liburnya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved