Keputusan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Setelah Direvisi, Cuma Ada 2 Hari, Liburan Lebih Singkat

Cuti bersama Desember 2020 telah direvisi oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Hal tersebut membuat cuti bersama Desember 2020 hanya di tanggal

tribunjogja/hamimthohari
Ilustrasi pemandangan Kali biru, cuti bersama akhir tahun 2020 dipangkas 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama akhir tahun 2020.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) cuti bersama akhir tahun 2020 ditetapkanhanya 2 hari

Cuti bersama itu meliputi Hari Raya Natal dan pengganti libur Idul Fitri.  

Cuti bersama Desember 2020 telah direvisi oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Hal tersebut membuat cuti bersama Desember 2020 hanya di tanggal 24 dan 31.

Pengurangan cuti bersama 2020 ini ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2020 dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Baca juga: LENGKAP Kalender Hijriyah 2021, Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2021, Istimewa di Hari Selasa!

Baca juga: Cegah Klaster Baru Covid-19, Pemerintah Revisi Cuti Bersama Akhir 2020, Dari 5 Hari Jadi 2 Hari

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Bulan Desember 2020 dan Libur Akhir Tahun Setelah Dipangkas Jokowi

Keputusan pemangkasan libur tahun baru ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, digelar pada Selasa (1/12/2020).

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Menko PMK Muhadjir Effendy merinci libur mulai tanggal 24 sampai 27 Desember.

"Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 Desember adalah libur Natal. 24 Desember itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu hari Sabtu, 27 itu hari Minggu," tutut Muhadjir.

Sementara yang sebelumnya pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur.

Baru kemudian 31 Desember adalah libur pengganti Idul Fitri, dan kemudian 1 Januari 2021 karena Tahun Baru.

Jika dirinci, akan ada lima hari libur di bulan akhir tahun ini.

Berikut rincian libur di akhir tahun 2020:

- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

- Sabtu, 26 Desember 2020: akhir pekan

- Minggu, 27 Desember 2020: akhir pekan

- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Libur nasional dan cuti bersama 2021

Sebagai informasi, pemerintah juga telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021.

Libur nasional dan cuti bersama dalam kalender 2021 total sebanyak 23 hari.

Adapun rinciannya yakni 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.

Baca juga: Beda Mothers Day dan Hari Ibu, Sejarah Hari Ibu 22 Desember, Tema dan Download Logo Tahun 2020

Baca juga: Akhirnya Gibran Rakabuming Respon Kasus Bansos, Rocky Gerung: Keangkuhan & Ketamakan Jadi Goodie Bag

Hari Libur Nasional Tahun 2021

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

8. 13 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

9. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

10. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

12. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

13. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

16. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2021

1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

6. 24 Desember: Hari Raya Natal

7. 27 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: LENGKAP Gambar Tulisan Hari Ibu 2020, Kata-kata Hari Ibu Bahasa Inggris dan Indonesia Menyentuh Hati

Baca juga: Bukan Hanya Risma & Fadli Zon, 3 Nama Kejutan Calon Menteri Jokowi, Ganti Mensos dan Edhy Prabowo

Libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), penetapan tersebut merupakan keputusan bersama tiga menteri.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Adapun yang dimaksud yakni rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Sementara pelaksanaan cuti bersma bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Tips Liburan Aman akhir Tahun

Dirangkum Grid.ID dari laman Kompas.com, ini 3 cara liburan aman dan nyaman untuk menikmati periode libur akhir tahun yang singkat:

1. Manfaatkan cuti

Bagi karyawan swasta di sebuah perusahaan di Jakarta, Raffi Ibrahim (28), mengaku akan mencoba mengambil sisa cuti di akhir tahun nanti.

“Kalau bisa sih mungkin akan ambil cuti. Jadi biar bisa sama jumlahnya dengan sebelum dipangkas,” katanya, Kamis (4/12/2020).

Nantinya, ia akan mengambil cuti untuk tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020, sehingga periode liburnya bisa kembali jadi 11 hari.

Ia berencana menghabiskan waktu liburnya bersama keluarga ke destinasi sekitar Jawa Barat.

Tapi tetap dengan tujuan yang masih pada zona kuning.

2. Di rumah saja

Oktaviana (22) mengaku tidak terpengaruh dengan pemangkasan libur akhir tahun tersebut.

Pasalnya, sejauh ini ia masih menjalani work from home (WFH) dan merasa tidak perlu liburan ke mana-mana.

“Karena kerja di rumah kali ya. Jadi mau cuti bersama atau enggak ya enggak ada bedanya. Disuruh ambil cuti pun kayaknya enggak akan aku ambil karena aku memang enggak punya rencana keluar rumah,” tutur Oktaviana, Kamis (4/12/2020).

3. Buat Dua Daftar Tujuan

Lain hanya dengan Indra Permana (37).

Ia menyiasati terpotongnya durasi libur dan akan pergi ke dua tujuan berbeda.

Pertama di periode 24-27 Desember 2020.

Kemudian, yang kedua di periode 31 Desember 2020-3 Januari 2021.

Periode pertama mungkin akan ia manfaatkan untuk melakukan wisata alam ke tempat-tempat yang tak jauh dari Tangerang Selatan, tempat ia tinggal.

“Jelas sih yang aman buat keluarga ya. Anak juga bisa main di alam dan enggak jauh jaraknya supaya enggak capek di jalan,” kata Indra.

Baca juga: Liga Italia, Lazio Ancam Rekor Tak Terkalahkan AC Milan, Kemenangan Lawan Sassuolo Makan Korban

Baca juga: Lesty Kejora Masuk 5 Besar Wanita Tercantik 2020 Jadi Polemik di Medsos, Penjelasan dari TB World

Sementara untuk periode liburan kedua, ia mempertimbangkan untuk melakukan staycation di hotel yang ada di perkotaan.

Akan tetapi, ia pun mengaku akan sangat mempertimbangkan kembali kegiatan liburannya ini dengan kondisi terkini kasus covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama Desember 2020 Hanya di Tanggal 24 dan 31, Ini Rincian Hari Liburnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/21/cuti-bersama-desember-2020-hanya-di-tanggal-24-dan-31-ini-rincian-hari-liburnya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved