Tak Tinggal Diam, Aziz Yanuar Sorot Kewenangan Kompolnas yang Rilis 37 Anggota FPI Terkait Teroris
Tak tinggal diam, Aziz Yanuar sorot kewenangan Kompolnas yang rilis 37 anggota FPI terkait teroris
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
Tindakan semacam ini, menurut Aziz Yanuar, tak bisa disangkut pautkan dengan FPI secara kelembagaan.
"Tapi kalau memang benar tidak bisa serta-merta dikatakan itu adalah bagian dari organisasi itu sendiri," katanya lagi.
Aziz Yanuar pun lantas mengambil contoh soal kader partai yang terlibat korupsi.
Tentunya, kata Aziz Yanuar, partai tidak ikut bertanggung jawab dengan aksi korupsi kadernya lantaran hal itu merupakan tindakan individu.
"Contoh misalnya ada satu partai yang banyak anggotanya terlibat tindak pidana korupsi, sudah ditersangka, sudah dihukum bahkan.
Kita tidak bisa mengatakan bahwa hal tersebut memang bagian dari garis kebijakan partai," tuturnya.
Baca juga: Terjawab, Respon FPI Soal 37 Anggotanya Terjerat Terorisme, Aziz Yanuar Sorot Kewenangan Kompolnas
Penjelasan Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat ada 37 anggota maupun mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dalam jaringan terorisme.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam wawancara dengan Medcom.id, beberapa waktu lalu.
"Kemudian (mereka) gabung dengan JAD ( Jamaah Ansharut Daulah), dengan MIT (Mujahidin Indonesia Timur), dan sebagainya yang terlibat aksi teror," kata Benny di kanal YouTube Medcom.id, dilihat Tribunnews, Selasa (15/12/2020).
Bahkan, Benny menyebut 37 orang itu juga disebutkan masih aktif sebagai anggota FPI ketika terlibat terorisme.
Benny menuturkan, mereka melakukan aksinya di beberapa daerah, seperti di Aceh.
Baca juga: Update Liga Italia, Maldini Ditantang Ronald Koeman Berebut Striker Timnas Belanda, Harganya Murah