Antar Makanan Bakso ke Lapas Tenggarong Kukar, Terungkap Ternyata Isinya Sabu

Jajaran Polres Kukar bersama penjaga lapas di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting saat konferensi pers kasus narkoba, di Polres Kukar, Senin, 21/12/2020. TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Jajaran Polres Kukar bersama penjaga lapas di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil mengamankan seorang pelajar.

Sebab, dia ketahuan mengantarkan makanan, yakni bakso.

Kali ini dalam pentol bakso tersebut berisikan 4 poket narkoba jenis sabu.

"Kronologinya pada 20 Desember sekitar pukul 14.00 Wita. MC (inisial tersangka) datang ke lapas mengantar makanan," kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, Senin pada (21/12/2020).

Baca juga: Remaja 17 Tahun Selundupkan Narkoba ke Lapas Tenggarong, Kemasan Sabu Dimasukkan dalam Bakso

Baca juga: Rumah Bangsalan Kerap jadi Tempat Transaksi Narkoba, Saat Digrebek Temukan Pasutri Muda Bawa Sabu

Berat sabu tersebut, kata Irwan Ginting, sekitar dua gram.

MC saat mengantar makanan berisikan sabu di lapas Tenggarong, ditemani rekannya berinisial AY.

"AY menunggu di depan lapas. Saat MC diamankan, AY sudah kabur tidak ada di depan," kata Irwan Ginting.

Polisi kini memburu AY, yang diyakini masih berada di Kota Tenggarong.

Sebagai informasi, MC mengaku warga Sebulu, begitu juga AY disebutnya sebagai warga Sebulu.

Baca juga: Miliki 3 Paket Sabu, Warga Bontang Selatan Diciduk Polres, Pelaku Dijerat Pasal Narkotika

Baca juga: Polda Sumut Selidiki Jejak Mr Black Pemilik 30 Kg Sabu di Medan, Kurir Punya 7 Identitas

Baca juga: NEWS VIDEO Polresta Balikpapan Musnahkan Sabu Sebanyak 5 Kilogram

Baca juga: NEWS VIDEO Mantan Artis Cilik IBS Kembali Ditangkap karena Pakai Sabu, Tes Urine Positif Narkoba

"Modus (sabu) dimasukan di bakso ini baru kita temukan. Untuk tersangka, masih sekolah kelas 1 SMA," kata Irwan.

"Tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Irwan.

Petugas Merasa Ada Barang Aneh

Entah apa yang pikirkan anak 17 tahun ini sehingga nekat mencoba memasukkan narkoba jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas IIA Tenggarong.

Beruntung petugas jeli memeriksa tiap barang yang masuk ke dalam Lapas tersebut sehingga penyelundupan yang dilakukan anak itu dapat digagalkan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/12/2020) kemarin sekitar pukul 14.00 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved