INFO BLT Tahap 6, Menaker Sebut Pencairan Subsidi Gaji Termin 2 hingga Akhir 2020, Cek Nama Penerima
Bantuan Langung Tunai / BLT karyawan tahap 6 Rp 1,2 juta sudah mulai diterima karyawan sejak Sabtu 19 Desember 2020.
Di web Kemnaker.go.id juga banyak karyawan yang melaporkan sudah menerima subsidi gaji ini.
Namun masih ada juga karyawan yang mengaku belum menerima BLT tersebut.
Penjelasan Menaker
Di lansir dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan perkembangan penyaluran Bantuan Subsidi Upah.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) merupakan salah satu upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional serta mengeluarkan Indonesia dari jurang resesi yang lebih dalam akibat pandemi covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memaparkan, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.
Pada termin pertama, lanjut Menaker, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun.
Sedangkan bantuan subsidi gaji pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.
Baca juga: BLT BPJS Tahap 6 Termin 2 Cair, Karyawan Sudah Terima Rp 1,2 Juta, kemnaker.go.id Cek Nama Penerima
Baca juga: LOGIN https://eform.bri.co.id Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mencairkannya, Pakai KTP
"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Ida menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.
Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.
"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Ida Fauziyah.
Setelah itu, kata Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.
Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.
Lebih lanjut, kata Menaker Ida, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.