Lengkap, Gaji PNS 2021, Ada Gaji PNS Pajak, Tunjangan Kinerja Menggiurkan, Keputusan Sri Mulyani

Lengkap, gaji PNS 2021, ada gaji PNS Pajak, Tunjangan Kinerja menggiurkan, keputusan Sri Mulyani

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Update besaran gaji PNS 2021 dan gaji PNS Pajak 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, gaji PNS 2021, ada gaji PNS Pajak, Tunjangan Kinerja menggiurkan, keputusan Sri Mulyani.

Beberapa waktu lalu Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) mengusulkan kenaikan gaji PNS 2021 ke Kemenkeu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sudah memberi keputusan soal kenaikan usulan gaji PNS 2021.

Simak pula besaran gaji PNS Pajak 2021 lengkap dengan Tunjangan Kinerja yang menggiurkan.

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi primadona yang kerap idam-idamkan oleh masyarakat setelah selesai mengenyam pendidikan.

Betapa tidak, nominal gaji lengkap dengan tunjangan menjadi faktor pemicu.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 8, 9, 10, 11 Buku Tematik: Apa yang Dimaksud Masa Puber?

Baca juga: RESMI! Cara dan Link untuk Mengecek Bantuan UMKM di https://eform.bri.co.id/bpum dan eform bri.co.id

Baca juga: Rumah Mewah Tempat Tinggal Al dan Andin di Ikatan Cinta Ternyata Punya Nilai Sewa Fantastis

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 22 Desember 2020, Aries Membahagiakan Pasangan Dengan Kejutan-Kejutan

Terlebih, Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.

Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.

Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.

Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.

Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Baca juga: Jadwal Liga Italia, AC Milan Harap-harap Cemas Lawan Lazio, Juve & Inter Pantang Kalah, Live RCTI

Rincian lengkap tukin PNS Pajak

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen. Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000
Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 22 Desember 2020, Aquarius Mencapai Kesuksesannya, Cancer Penuh Cinta

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin.

Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Gaji pokok PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Polemik di Medsos, Lesty Kejora 5 Besar Wanita Tercantik 2020, Penjelasan Poin Pacar Rizky Billar

Keputusan Sri Mulyani

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

"Dalam Undang-Undang APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok ASN/TNI/Polri dan Pensiun pokok tidak mengalami perubahan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Begitu pula dengan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan Gaji ke-13 PNS tahun depan, yang selama ini dihembuskan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian PNS 2021 masih terus dibahas.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi Covid-19.

Teguh mengakui, dari simulasi yang dibuat oleh instansinya terjadi kenaikan gaji.

Baca juga: Data di Ponsel Gisel yang Dihapus 3 Tahun Lalu Muncul Kembali, 2 Pakar Sepakat Ada Kesengajaan

Namun, karena adanya ketidaksepakatan, pihaknya pun kembali merombak simulasi yang sebelumnya pernah diusulkan.

"Memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.

Dan kami belum berani menargetkan (skema gaji PNS) tahun depan harus sudah selesai," ujar dia.

(*)

Artikel ini telah tayang  dengan judul BESARAN Gaji PNS TERBARU - Cek Gaji PNS Pajak Terbesar Lengkap Tunjangan dan Gaji Pokok PNS 2021, https://pontianak.tribunnews.com/2020/12/21/besaran-gaji-pns-terbaru-cek-gaji-pns-pajak-terbesar-lengkap-tunjangan-dan-gaji-pokok-pns-2021?page=all.

Sebagian artikel ini telah tayang dengan judul "Kemenkeu Tegaskan Gaji PNS Tak Alami Perubahan Tahun Depan ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/12/14/174525126/kemenkeu-tegaskan-gaji-pns-tak-alami-perubahan-tahun-depan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved