Rabu, 3 Juni 2026

Hasil Pilkada Balikpapan Digugat, Muncul Peluang Pemungutan Suara Ulang?

Pilkada Kota Balikpapan berpeluang untuk dilakukan pemungutan suara ulang, jika hasil gugatan dikabulkan MK. Seperti diberitakan sebelumnya, hasil re

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KPU Kota Balikpapan menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota, beberapa hari lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pilkada Kota Balikpapan berpeluang untuk dilakukan pemungutan suara ulang, jika hasil gugatan dikabulkan MK.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil rekapitulasi Pilkada yang dikeluarkan KPU Kota Balikpapan digugat oleh lembaga pemantau.

Mereka menganggap proses Pilkada Balikpapan mengalami beberapa kecacatan prosedur dan pelaksanaannya dianggap tidak sah.

Terdapat perlakuan tidak adil karena tidak diberikan Salinan Form C KWK oleh PPS Klandasan Ulu, Klandasan Ilir, dan Telaga Sari.

Baca juga: BREAKING NEWS Pesawat Nam Air ATR 72-600 Terbang Perdana di Bandara Melalan Kutai Barat

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Balikpapan, Penumpang Bandara SAMS Sepinggan Membludak

Baca juga: Tak Punya Ongkos Pulang ke Samarinda, Pemuda 26 Tahun Nekat Mencuri Mobil Operasional Toko

Sehingga, pihaknya meminta harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Balikpapan.

"Tapi kan perlu diingat bahwa gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pemilu), itu MK ada syarat formil dan materiilnya," ujar Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.

Meski digugat, Noor Thoha terlihat tampak tenang merespons permohonan gugatan tersebut.

Noor Thoha mengatakan, KPU lembaga terstruktur sehingga perlu mengikuti petunjuk dari KPU RI di pusat.

"Nanti dibuka satu pintu dalam hal menyusun jawaban dan mengumpulkan alat-alat bukti," katanya.

Adapun yang menjadi pedoman dikabulkannya permohonan gugatan, memiliki syarat selisih angka.

Di Balikpapan, misalnya, yang bisa menggugat itu manakala ada selisih suara di bawah 1 persen antara yang kalah dan yang menang.

"Itu wilayah MK yang menilai apakah perkara ini layak dilanjutkan atau dismisal," tuturnya.

Namun, ketika perkara ini ditolak atau didismisal, maka lima hari setelah putusan dismisal itu KPU sudah dapat menetapkan calon terpilih.

Kemudian dilanjutkan dengan proses bersurat permohonan untuk dilantik kepada gubernur.

Menurutnya, gugatan seperti ini bukan perkara baru bagi KPU Balikpapan.

Baca juga: Siap Hadapi Gugatan Paslon Pilkada Malinau Jhonny-Muhrim, KPU Siapkan Kuasa Hukum

Baca juga: KIPP Gugat KPU Balikpapan ke Mahkamah Konstitusi, Tuntut Hasil Pilkada Dibatalkan

Baca juga: Hasil Pilkada Digugat ke Mahkamah Konstitusi, KPU Balikpapan Justru Beri Respon Positif

Di tahun 2015, keputusan KPU juga digugat.

"Bahkan lengkap waktu itu. Mulai dari Bawaslu, PTUN, MA, MK, kepolisian. Kita sudah pengalaman," ujarnya.

Jika perkara penghitungan suara yang memenangkan pasangan Rahmad Masud - Thohari Azis itu dikabulkan MK, maka KPU Kota Balikpapan segera membentuk tim internal untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Untuk menentukan siapa penasihat hukumnya. Kemudian berkoordinasi, kita mengkaji dalil-dalilnya, kalau ada perbaikan, apa yang diperbaiki. Kemudian ke KPU RI, untuk konsolidasi internal dulu," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved