Tak Punya Ongkos Pulang ke Samarinda, Pemuda 26 Tahun Nekat Mencuri Mobil Operasional Toko
Belum lama ini, Polsek Balikpapan Utara melalui Tim Batman berhasil menggagalkan tindak pidana pencurian kendaraan roda 4.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belum lama ini, Polsek Balikpapan Utara melalui Tim Batman berhasil menggagalkan tindak pidana pencurian kendaraan roda 4 oleh seorang pemuda bernisial MR (26) pada Jumat (18/12/2020) lalu.
Penangkapan ini saat tim Batman menerim laporan dari dua orang karyawan Toko Depo yang mengetahui jika mobil operasional tokonya telah dibawa kabur oleh seseorang tak dikenal.
"Rupanya pelaku atasnama MR (26) ini mengambil kunci mobil Mishubishi Colt L300 milik Toko Depo pada siang harinya sekitar pukul 14.30 Wita," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Masud, Senin (21/12/2020).
Pelaku yang sudah mengambil kunci mobil pada siang harinya tersebut, tambah Kompol Masud, lantas kembali ke Toko Depo pada malam harinya, saat toko sudah tutup beroprasional sekitar pukul 21.30 Wita.
Baca juga: JPU Kejari Samarinda Tuntut Terdakwa Kasus Pencurian Sekarung Beras dengan 4 Tahun Penjara
Baca juga: Tak Pandang Tempat, Masjid di Markas Polresta Balikpapan jadi Sasaran Pencurian
Baca juga: Satu Masih Buron, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Samarinda Sudah Jadi Tersangka
Baca juga: NEWS VIDEO Polres Kukar Lakukan Pengungkapan di Kota Samarinda, Amankan Satu Pelaku Pencurian
Dia bawa lari mobil itu dengan kunci yang sudah diambil siang harinya.
"Namun, ada dua orang karyawan toko yang mengetahuinya dan mereka membuntuti mobil yang dibawa pelaku," jelasnya.
Pelaku yang diduga mengetahui jika mobil curiannya dibuntuti oleh orang lain, ia p
pun berhenti di Jalan Soekarno Hatta tepatnya kilometer 15.
Di mana MR sekejap melarikan diri masuk kedalam sebuah hutan.
Melihat hal tersebut, tim Batman lantas mengejar pelaku masuk kedalam hutan.
Beruntung berhasil diamankan, pelaku berhasil diamankan di Makopolsek Balikpapan Utara untuk dilakukan pemeriksaan, barang bukti mobil beserta kuncinya pun dibawa ke Polsek Balikpapan Utara.
"Dalam pemeriksaan yang kita lakukan, rupanya pelaku ini sudah pernah mencuri mobil juga. Dua TKP di Samarinda dan satu ini di Balikpapan," ujar Kompol Masud.
Baca juga: Tak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Beraksi di Balikpapan, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Baca juga: Pencurian Motor Terekam CCTV, Pelaku Terlihat Sudah Mengincar Sebelum Membawa Kabur
Baca juga: Polisi Mediasi Pencurian Kotak Amal di Samarinda, Pelaku Buat Surat Pernyataan tak Mengulang Lagi
MR sendiri mengaku dirinya tidak ada niat untuk mengambil mobil tersebut.
Hanya saja akibat melihat kunci mobil masih tertempel, terlebih ia tidak memiliki uang untuk pulang ke Samarinda lagi, maka ia pun terpaksa melancarkan aksi nekatnya.
"Mobil itu saya pakai buat pulang aja ke Samarinda. Disini saya ikut teman di kos," ujarnya.
MR pun membenarkan jika dirinya sudah yang ketiga kalinya melakukan pencurian kendaraan roda empat.
"Ia, dua di Samarinda dan ini disini (Balikpapan)," tambahnya.
Kini MR pun terancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)