Pilkada Balikpapan
Hasil Pilkada Digugat ke Mahkamah Konstitusi, KPU Balikpapan Justru Beri Respon Positif
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan merespon gugatan lembaga pemantau atas hasil Pilkada Balikpapan 2020
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan merespon gugatan lembaga pemantau atas hasil Pilkada Balikpapan 2020.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, menilai positif hal tersebut. Menurutnya hal itu menjadi alat uji KPU, apakah bekerja sesuai prosedur.
"Kalau ada pihak yang menggugat hasil Pilkada ke KPU, saya pikir ini jauh lebih elegan daripada marah-marah atau demo. Kaena ini legal," katanya, Senin (21/12/20).
Sebagaimana diketahui, KPU Kota Balikpapan mendapat gugatan dengan akta pengajuan permohonan (AP3), bernomor registrasi: 63/PAN.MK/AP3/12/2020.
Baca juga: Hasil Pilkada Balikpapan 2020, Rahmad-Thohari Menang Telak di Kandang Sendiri
Baca juga: Dua Petugas di Pilkada Balikpapan Positif Covid-19 Usai Pencoblosan
Baca juga: Hasil Pilkada Balikpapan 2020, Sirekap Bermasalah, KPU Berpedoman Hanya pada Pleno
Baca juga: Profil Rahmad Masud, Calon Walikota Balikpapan Pemenang Quick Count Pilkada Balikpapan 2020
Gugatan itu datang dari lembaga pemantau yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang menilai KPU Balikpapan bersikap tidak adil.
Dalam gugatannya, Lembaga Pemantau tersebut, meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020.
Mereka meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kota Balikpapan.
"Soal gugatannya, kami tidak bisa mengurai tentang dalil-dalil apa saja. Karena dalam masa gugatan ada perbaikan dalil permohonan," urainya.
Baca juga: H-1 Pilkada Balikpapan, Calon Wakil Walikota Balikpapan Thohari Aziz Rajin Berdoa dan Wirid
Baca juga: Uji Coba Pemungutan dan Rekap Suara dalam Pilkada Balikpapan, Andalkan Alat Bantu Sirekap
Baca juga: Ngetren Media, Pilkada Balikpapan Sebentar Lagi, DKPP Prediksi Ancaman Buzzer Gerilya Minggu Tenang
Baca juga: CEK HASIL Pilkada Balikpapan 2020 Kolom Kosong vs Rahmad-Thohari, Siapa Unggul?
KPU Balikpapan, akan mengikuti semua proses maupun prosedur terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan, perbaikan permohonan, dan akan ada sidang pendahuluan.
“Masih menunggu proses dari MK. Sekarang baru masuk proses pengajuan. Untuk sidang yang mengatur MK, dan MK diberi waktu hingga 45 hari," jelasnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Detik-detik Debat Pilkada Balikpapan Batal Gara-gara Ketua KPU Positif Covid-19
Baca juga: Pendukung Kolom Kosong Gelar Aksi Penolakan Panelis Debat Publik Pilkada Balikpapan
Baca juga: Rahmad Masud Dapat Dukungan Pengusaha Tambang untuk Pilkada Balikpapan, 1500 Karyawan Mendukung
Baca juga: Punya Perbedaan Makna, ASN Boleh Sosialisasi Kolom Kosong Dalam Pilkada Balikpapan
Karena KPU merupakan lembaga terstruktur, maka KPU Kota Balikpapan akan mengikuti petunjuk KPU RI.
"Yang jelas kami akan dibuka satu pintu dalam menyusun jawaban nanti dalam persidangan," imbuh Noor Thoha.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kpu-kota-balikpapan-noor-thoha.jpg)