24 Desember Cuti Bersama Pemerintah, Cek Revisi Tanggal Libur Akhir Tahun 2020, Ada Sanksi Bagi ASN

Hari ini, 24 Desember 2020, cuti bersama Pemerintah, cek revisi tanggal libur akhir tahun 2020, ada sanksi bagi ASN

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by stories
Ilustrasi. Hari ini, 24 Desember 2020, cuti bersama Pemerintah, cek revisi tanggal libur akhir tahun 2020, ada sanksi bagi ASN 

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

8. 13 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

9. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

10. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

12. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

13. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

16. 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Desember 2020, Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Klik eform.bri.co.id, Cara Cairkan BPUM agar tak Diblokir

Baca juga: Di Hari Ibu, Rizky Febian Ungkap Isi Diary Lina, Terungkap Sosok Sule Bagi Ibunda Putri Delina

Cuti Bersama Tahun 2021

1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

6. 24 Desember: Hari Raya Natal

7. 27 Desember: Hari Raya Natal

Libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

SKB Tiga Menteri

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), penetapan tersebut merupakan keputusan bersama tiga menteri.

Baca juga: Update Liga Italia, Posisinya Digusur Napoli, Juventus Rugi Berat, dalam Semalam Kehilangan 6 Poin

Baca juga: TERBARU Katalog Promo Superindo Kamis 24 Desember 2020, Minyak Goreng, Deterjen dan Pampers Murah

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Adapun yang dimaksud yakni rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Kode Redeem Free Fire 24 Desember 2020, Ada Bundle Ice Age dan Diskon Paket Senjata hingga 86 Persen

Baca juga: Komnas HAM Temukan Voice Note Detik-detik Sebelum Bentrok di HP 6 Laskar FPI, Siapa Serang Duluan?

Baca juga: Jam Tayang dan Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 24 Desember 2020, Al Cegah Reyna Dibawa ke Australia

Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Misa Online Natal 24 - 25 Desember 2020 Sejumlah Gereja dan Katedral

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama Desember 2020 Hanya di Tanggal 24 dan 31, Ini Rincian Hari Liburnya danTribunjogja.com dengan judul Menpan RB : ASN Nekat Lakukan Cuti Bersama Bisa Diberi Sanksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved