24 Desember Cuti Bersama Pemerintah, Cek Revisi Tanggal Libur Akhir Tahun 2020, Ada Sanksi Bagi ASN
Hari ini, 24 Desember 2020, cuti bersama Pemerintah, cek revisi tanggal libur akhir tahun 2020, ada sanksi bagi ASN
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
8. 13 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
10. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
12. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
13. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: Desember 2020, Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Klik eform.bri.co.id, Cara Cairkan BPUM agar tak Diblokir
Baca juga: Di Hari Ibu, Rizky Febian Ungkap Isi Diary Lina, Terungkap Sosok Sule Bagi Ibunda Putri Delina
Cuti Bersama Tahun 2021
1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
6. 24 Desember: Hari Raya Natal
7. 27 Desember: Hari Raya Natal
Libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
SKB Tiga Menteri
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), penetapan tersebut merupakan keputusan bersama tiga menteri.
Baca juga: Update Liga Italia, Posisinya Digusur Napoli, Juventus Rugi Berat, dalam Semalam Kehilangan 6 Poin
Baca juga: TERBARU Katalog Promo Superindo Kamis 24 Desember 2020, Minyak Goreng, Deterjen dan Pampers Murah
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.
Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Adapun yang dimaksud yakni rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Kode Redeem Free Fire 24 Desember 2020, Ada Bundle Ice Age dan Diskon Paket Senjata hingga 86 Persen
Baca juga: Komnas HAM Temukan Voice Note Detik-detik Sebelum Bentrok di HP 6 Laskar FPI, Siapa Serang Duluan?
Baca juga: Jam Tayang dan Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 24 Desember 2020, Al Cegah Reyna Dibawa ke Australia
Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Misa Online Natal 24 - 25 Desember 2020 Sejumlah Gereja dan Katedral
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama Desember 2020 Hanya di Tanggal 24 dan 31, Ini Rincian Hari Liburnya danTribunjogja.com dengan judul Menpan RB : ASN Nekat Lakukan Cuti Bersama Bisa Diberi Sanksi