24 Desember Cuti Bersama Pemerintah, Cek Revisi Tanggal Libur Akhir Tahun 2020, Ada Sanksi Bagi ASN

Hari ini, 24 Desember 2020, cuti bersama Pemerintah, cek revisi tanggal libur akhir tahun 2020, ada sanksi bagi ASN

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by stories
Ilustrasi. Hari ini, 24 Desember 2020, cuti bersama Pemerintah, cek revisi tanggal libur akhir tahun 2020, ada sanksi bagi ASN 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, 24 Desember 2020, cuti bersama Pemerintah, cek revisi tanggal libur akhir tahun 2020, ada sanksi bagi ASN

Hari ini, Kamis 24 Desember 2020 adalah hari pertama cuti bersama Desember 2020, simak perubahan jadwal cuti bersama Natal dan Tahun Baru berikut ini.

Pemerintah telah merevisi jadwal cuti bersama di akhir tahun 2020, cek kepastian tanggalnya.

Bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang menaati jadwal cuti bersama 2020, MenpanRB telah siapkan sanksi

Ada perubahan terkait penetapan jadwal cuti bersama Desember 2020, simak update cuti bersama terbaru. 

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengurangi cuti bersama Desember 2020 menjadi hanya 2 hari, yakni 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.

Baca juga: LENGKAP Perubahan Cuti Bersama Desember 2020, Dikurangi Jadi 2 Hari Saja, Cek Tanggal Cuti Bersama

Baca juga: Cuti Bersama Hanya 2 Hari Saja, Inilah Rincian Revisi Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2020

Baca juga: REVISI Jadwal Libur Akhir Tahun 2020, dari Libur Natal hingga Tahun Baru 2021, Ada Sanksi bagi ASN

Baca juga: ADA Perubahan Jadwal Cuti Bersama 2020, Dimulai 24 Desember, Cek Tanggalnya, ASN Bakal Kena Sanksi

Keputusan pemangkasan libur tahun baru ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, digelar pada Selasa (1/12/2020).

Pengurangan cuti bersama 2020 ini ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2020 dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Menko PMK Muhadjir Effendy merinci libur mulai tanggal 24 sampai 27 Desember.

"Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 Desember adalah libur Natal. 24 Desember itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu hari Sabtu, 27 itu hari Minggu," tutut Muhadjir.

Sementara yang sebelumnya pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur.

Baru kemudian 31 Desember adalah libur pengganti Idul Fitri, dan kemudian 1 Januari 2021 karena Tahun Baru.

Jika dirinci, akan ada lima hari libur di bulan akhir tahun ini.

Baca juga: Pecah Rekor, Thamrin Nine Gedung Tertinggi di Indonesia 382,9 Meter, Lampaui Empire State Building

Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio Hari Ini Kamis 24 Desember 2020 Shio Naga Prospek Baik, Shio Babi Rentan

Berikut rincian libur di akhir tahun 2020:

- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

- Sabtu, 26 Desember 2020: akhir pekan

- Minggu, 27 Desember 2020: akhir pekan

- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Ancaman Sanksi ASN

Merespons keputusan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo juga tak ingin ASN mbalelo dengan keputusan tersebut.

Ia pun siap menegakkan ancaman sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan menambah cuti sesuai ketentuan.

Baca juga: Kabar Bahagia, Nathalie Holscher Positif Hamil, Anak Ketiga Sule Takut Kena Prank Lagi

Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 24 Desember 2020 Capricorn Ada Tekanan, Selingan Manis Gemini

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut ASN dilarang untuk melakukan cuti.

Namun, apabila ada ASN yang mengajukan cuti, kepala daerah setempat harus berani membatasi.

"Semisal kalau ada 10 ASN yang mengajukan cuti, cukup 5 orang saja yang disetujui. Sisanya nanti bulan berikutnya," katanya, saat meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kulon Progo, beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, ia mengatakan, tidak akan menimbulkan kerumunan.

Kuncinya, penegakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Dengan melibatkan kepolisian, TNI maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Kalau ada ASN yang nekad harus diberi sanksi tanpa pandang bulu," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menekankan penerapan jaga jarak ketika mengadakan rapat di ruangan tertutup.

"Kalau rapat di dalam ruang jaraknya juga harus jelas, jumlahnya juga harus dibatasi.

Lebih banyak rapat virtual lebih baik. Selain itu juga kunjungan ke daerah juga harus sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.

Baca juga: Link E Form BRI dan BNI di eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Hasil Liga Italia, AC Milan Rebut Kembali Pucuk Klasemen dari Inter Milan, Lazio Jadi Tumbal Leao Cs

Libur nasional dan cuti bersama 2021

Sebagai informasi, pemerintah juga telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021.

Libur nasional dan cuti bersama dalam kalender 2021 total sebanyak 23 hari.

Adapun rinciannya yakni 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.

Hari Libur Nasional Tahun 2021

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

8. 13 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

9. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

10. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

12. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

13. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

16. 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Desember 2020, Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Klik eform.bri.co.id, Cara Cairkan BPUM agar tak Diblokir

Baca juga: Di Hari Ibu, Rizky Febian Ungkap Isi Diary Lina, Terungkap Sosok Sule Bagi Ibunda Putri Delina

Cuti Bersama Tahun 2021

1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

6. 24 Desember: Hari Raya Natal

7. 27 Desember: Hari Raya Natal

Libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

SKB Tiga Menteri

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), penetapan tersebut merupakan keputusan bersama tiga menteri.

Baca juga: Update Liga Italia, Posisinya Digusur Napoli, Juventus Rugi Berat, dalam Semalam Kehilangan 6 Poin

Baca juga: TERBARU Katalog Promo Superindo Kamis 24 Desember 2020, Minyak Goreng, Deterjen dan Pampers Murah

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Adapun yang dimaksud yakni rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Kode Redeem Free Fire 24 Desember 2020, Ada Bundle Ice Age dan Diskon Paket Senjata hingga 86 Persen

Baca juga: Komnas HAM Temukan Voice Note Detik-detik Sebelum Bentrok di HP 6 Laskar FPI, Siapa Serang Duluan?

Baca juga: Jam Tayang dan Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 24 Desember 2020, Al Cegah Reyna Dibawa ke Australia

Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Misa Online Natal 24 - 25 Desember 2020 Sejumlah Gereja dan Katedral

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama Desember 2020 Hanya di Tanggal 24 dan 31, Ini Rincian Hari Liburnya danTribunjogja.com dengan judul Menpan RB : ASN Nekat Lakukan Cuti Bersama Bisa Diberi Sanksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved