ADA Perubahan Jadwal Cuti Bersama 2020, Dimulai 24 Desember, Cek Tanggalnya, ASN Bakal Kena Sanksi

Simak perubahan jadwal cuti bersama 2020, dimulai 24 Desember 2020, cek tanggalnya, ASN bakal kena sanksi jika melanggar

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
Ilustrasi. Simak perubahan jadwal cuti bersama 2020, dimulai 24 Desember 2020, cek tanggalnya, ASN bakal kena sanksi jika melanggar 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak perubahan jadwal cuti bersama 2020, dimulai 24 Desember 2020, cek tanggalnya, ASN bakal kena sanksi jika melanggar

Sudah siap cuti bersama Desember 2020, ada perubahan jadwal, cek tanggal terbaru yang dirilis Pemerintah.

Pemerintah telah mengubah jadwal cuti bersama Desember 2020.

Tanggal pertama cuti bersama adalah besok, Kamis 24 Desember 2020.

Simak jadwal lengkap dan informasi terbaru seputar perubahan cuti bersama Desember 2020 dan tanggal cuti bersama Desember 2020.

Presiden Jokowi mengurangi cuti bersama Desember 2020 menjadi hanya 2 hari, yakni 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.

Baca juga: LENGKAP Perubahan Cuti Bersama Desember 2020, Dikurangi Jadi 2 Hari Saja, Cek Tanggal Cuti Bersama

Baca juga: Cuti Bersama Hanya 2 Hari Saja, Inilah Rincian Revisi Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2020

Baca juga: REVISI Jadwal Libur Akhir Tahun 2020, dari Libur Natal hingga Tahun Baru 2021, Ada Sanksi bagi ASN

Baca juga: TERBARU! Jadwal Cuti Bersama Desember 2020, Catat Tips Liburan Aman Akhir Tahun 

Keputusan pemangkasan libur tahun baru ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, digelar pada Selasa (1/12/2020).

Pengurangan cuti bersama 2020 ini ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2020 dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Menko PMK Muhadjir Effendy merinci libur mulai tanggal 24 sampai 27 Desember.

"Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 Desember adalah libur Natal. 24 Desember itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu hari Sabtu, 27 itu hari Minggu," tutut Muhadjir.

Sementara yang sebelumnya pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur.

Baru kemudian 31 Desember adalah libur pengganti Idul Fitri, dan kemudian 1 Januari 2021 karena Tahun Baru.

Jika dirinci, akan ada lima hari libur di bulan akhir tahun ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved