Komnas HAM Periksa Jenderal Polisi, Cocokkan Temuan: Senjata Api Hingga Rekaman Suara Anggota FPI
Komnas HAM periksa jenderal polisi, cocokkan temuan mulai dari senjata api hingga rekaman suara anggota FPI.
Polisi melakukan pemeriksaan ahli balistik forensik terhadap senjata api yang diamankan dari tangan anggota Laskar FPI, usai terjadi penembakan di tempat.
Senjata api yang diduga milik 6 anggota Laskar FPI yang tewas dalam insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat merupakan senjata api non pabrikan.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, usai mendapat laporan pemeriksaan dari Tim Ahli Balistik Forensik Polri.
"Hasil pemeriksaan ahli balistik forensik menyatakan senpi yang digunakan laskar FPI adalah senpi non pabrikan," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Terjawab, Penjelasan BIN Soal Operasi Delima & Intelejen yang Ditangkap FPI Buntuti Habib Rizieq
Baca juga: Perkara Habib Rizieq Diambil Alih Mabes Polri, FPI Minta Bareskrim Profesional, Tanpa Embel Politik!
Baca juga: Blak-Blakan ke Refly Harun, Babe Haikal Larang Habib Rizieq Balik ke Indonesia, Bos FPI Cinta Negara
Hingga kini, kepolisian RI masih mengusut ihwal kepemilikan senjata api tersebut.
Sebaliknya, ia meminta masyarakat tak berspekulasi terkait asal muasal senjata api tersebut.
"Kalau ada masyarakat atau pihak yang memiliki informasi apapun yang berkaitan dengan pokok peristiwa, silakan sampaikan ke penyidik. Itulah salah satu tujuan dibuka hotline pengaduan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan alasan penyidik menggelar uji balistik dalam kasus tersebut.
"Uji balistik dalam penyidikan ini dilakukan untuk mengetahui hubungan proyektil dengan senjata api yang menembakkan, efektifitas tembakan proyektil dan pabrik atau perusahaan yang memproduksi senjata api berdasarkan karakter-karakter pabrikan tersertifikasi," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM memeriksa sejumlah penyidik Polri untuk menyelidiki kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam menyatakan pihak penyidik Polri telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Kami mau memeriksa senpi (senjata api), sajam (senjata tajam), HP dan meminta keterangan petugas memberlakukan barang bukti tersebut untuk kita lihat, apakah benar ini senjata FPI, terus apakah ini juga jenis senjatanya polisi," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Keluarga 6 laskar khusus FPI mendatangi Komnas HAM (Kolase Tribun Kaltim/(KOMPAS.com/Ihsanuddin))
Tak hanya itu, Anam mengungkapkan pihaknya juga ingin mengetahui prosedur yang dilakukan Polri dalam menangani barang bukti kasus tersebut.
Ia ingin memastikan penyidik harus berada di dalam koridor yang sesuai undang-undang dan tak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami ingin tahu apa prosedurnya, bagaimana caranya dan bagaimana mereka memperlakukan barang bukti tersebut. Penting bagi kami untuk mengetahui itu karena dalam konteks hak asasi manusia, memperlakukan barang bukti dan memastikan cara bekerja mereka itu penting," katanya.
