Polisi Gadungan Berpangkat Brigjen Tipu Warga, Modusnya Terungkap Saat Minta Uang Rp 500 Ribu
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar akhirnya diamankan pihak kepolisian. Ia merupakan polisi gadungan
TRIBUNKALTIM.CO- Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Ia ditangkap setelah melakukan penipuan uang Rp 500 ribu.
Brigjen Pol Sahar bukan lah perwira sungguhan, namun ia ternyata perwira gadungan hanya untuk melakukan penipuan.
Baca juga: 25 Staf Dinyatakan Terpapar Covid-19, KPU Samarinda Benarkan Adanya Kluster Komisi Pemilihan Umum
Baca juga: Ganti Biaya Pacaran 4 Bulan, Wanita di Samarinda Ini Dipaksa Bayar Rp 100 Juta Bila Menolak Dinikahi
Baca juga: Kronologi Perempuan Muda di Samarinda Diancam Ganti Rugi Rp 100 Juta Jika Menolak Dinikahi
Ternyata pelaku yang berinisial SAA (43) akhirnya ditangkap Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan.
SAA ditangkap polisi di Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 18.00 WITA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap usai laporan dari seorang warga, Wisma Bharuna, yang mengaku diperas sebesar Rp 500.000.
"Pelaku berpura-pura sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahar kemudian meminta sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai biaya operasional," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: WASPADA, Marak Penipuan Investor Saham Incar Daerah, Begini Modusnya
Baca juga: Investor Saham Tumbuh Signifikan, IPOT Imbau Warga Kaltim Waspada Penipuan Semakin Marak
Baca juga: Jadwal Indonesia Giveaway Baim Wong, Malam Ini di Trans 7, Cara Perang WhatsApp, Waspada Penipuan!
Yuliar menjelaskan, SAA menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengaku sebagai Direktur Tipiter Bareskrim Polri.
Dalam akun WhatsApp yang digunakannya, SAA memakai foto Brigjen Sahar.
"Foto itu diperoleh dari internet," kata Yulius.
Setelah itu, pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih biaya operasional. Korban yang percaya mengirimkan uang sebesar Rp 500.000 ke pelaku pada 1 Desember 2020.
Uang itu dikirim ke nomor rekening atas nama Rehana. Merasa tertipu, korban melapor ke polisi.
Polisi melacak alamat pemilik rekening itu dan mendapatkan alamat Rehana. Saat dimintai keterangan, Rehana mengaku tak tahu ada yang yang masuk.
Namun, Rehana mengaku rekeningnya dipakai oleh pelaku yang merupakan temannya.
Polisi lalu menangkap SAA yang mengakui perbuatannya. SAA mengaku mendapatkan nomor ponsel korban dari media sosial.