Terjawab, Kemendagri Larang Risma Rangkap Jabatan, Status Saat Dilantik Jokowi Jadi Mensos Terkuak

Terjawab, Kemendagri larang Risma rangkap jabatan, status saat dilantik Jokowi jadi Mensos terkuak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Walikota Surabaya Tri Rismaharini kini dilantik jadi Mensos 

TRIBUNKALTIM.CO - Kemendagri resmi larang Risma rangkap jabatan, status saat dilantik Jokowi jadi Mensos terkuak.

Status Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya dipersoalkan berbagai kalangan karena dinilai rangkap jabatan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) melantik Risma sebagai Menteri Sosial ( Mensos) menggantikan Juliari Batubara.

Kementrian Dalam Negeri ( Mendagri) pun tegas melarang pejabat publik merangkap jabatan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Walikota Surabaya.

Hal ini berlaku otomatis ketika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.

Baca juga: Berlapis, Habib Rizieq Kini Jadi Tersangka Bareskrim, Kasus Baru Bos FPI, Bukan Kerumunan Petamburan

Baca juga: Lantang di Mata Najwa Arief Poyuono Desak Prabowo Mundur dari Menhan, Ngaku Tinggal Dipecat Gerindra

Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam, Susi Pudjiastuti Dicecar Najwa Shihab, Eks Bos KKP Minta Netizen Tak Berharap

Baca juga: Reaksi Gisel Saat Ditanya Pemeran Wanita Video Syur 19 Detik Mirip Dirinya, Eks Gading Martin Begini

Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru.

Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan.

Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Walikota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved