Aziz Yanuar Tak Tinggal Diam, Sorot Pernyataan Mahfud MD Soal Kriminalisasi Ulama, Bukti Dibongkar
Aziz Yanuar tak tinggal diam, sorot pernyataan Mahfud MD soal kriminalisasi ulama, bukti dibongkar
TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar menyorot komentar Menkopolhukam Mahfud MD.
Diketahui, Mahfud MD membantah adanya aksi kriminalisasi ulama.
Aziz Yanuar pun bersikeras apa yang dialami Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab adalah bentuk kriminalisasi ulama.
Aziz Yanuar lantas membongkar sederet bukti kerumunan serupa di tempat lain yang tak diproses pidana oleh polisi.
Front Pembela Islam ( FPI) menjawab tudingan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyebutkan penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan penegakan hukum tersebut dinilai jelas sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Sebab, banyak kasus kerumunan serupa tak ditindak tegas oleh negara.
Baca juga: Akhirnya Pengganti Edhy Prabowo Evaluasi Ekspor Benih Lobster, Pesan Khusus Jokowi ke Menteri KKP
Baca juga: Abdul Muti Tolak Tawaran Jokowi, Din Syamsuddin Bocorkan 3 Alasan Kader Muhammadiyah Tolak Jabatan
Baca juga: Blak-blakan, Mahfud MD Bahas Kriminalisasi Ulama, Sorot HRS, Bahar bin Smith & Abu Bakar Baasyir
Baca juga: Terjawab Alasan Menteri Agama Gus Yaqut Lindungi Syiah & Ahmadiyah Indonesia, Ucapkan Selamat Natal
"Kerumunan di Solo, Surabaya, Indramayu, Minahasa dan lain-lain terkait antar calon pemimpin daerah tidak ada diproses secara pidana maupun administrasi denda.
Kerumunan di Banyumas pawai merah putih, marathon race Magelang, Dinkes Banjarmasin dan lain lain," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Menurutnya, kasus kerumunan itu tak ada yang diproses seperti halnya kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
"Tidak ada yang diproses.
Jutaan orang menjemput HRS di Soetta karena dipersilakan seorang pejabat negara tidak diproses hukum maupun denda administrasi.
HRS adakan acara pribadi di Megamendung dipidana, HRS undang maulid di Petamburan dipidana dan denda sanksi," ungkapnya.
Ia menuturkan hal itu menjadi salah satu bukti adanya diskriminasi hukum kepada Habib Rizieq Shihab.
"HRS seorang dipidana dan disanksi apa itu bukti terang benderang?
Masih kurang jelas dugaan kriminalisasi terhadap HRS?
Diskriminasi hukum luar biasa telak seakan akan hukum hanya untuk HRS," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pekan lalu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku bertanya beberapa aktivis termasuk keponakannya yang mengaku simpatisan Rizieq Shihab dan FPI, meski bukan anggota FPI, serta gerakan perjuangan yang katanya perjuangan Islam.
Mahfud MD mengaku menanyakan hal tersebut karena gerah dengan narasi di Indonesia ada Islamofobia dan karenanya terjadi "kriminalisasi terhadap ulama".
Baca juga: Terjawab Sikap Jokowi Ditawari Donald Trump Rp 28 Triliun Berdamai dengan Israel, Telepon Palestina
Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (24/12/2020) Mahfud MD membenarkan cerita tentang pertanyaan tersebut ia unggah pertama kali di grup Whats App "Globalized NU".
"Kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi," lanjut Mahfud.
Namun ketika itu, kata Mahfud, tidak ada yang menjawab.
"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini.
Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi," tanya Mahfud lagi.
Namun lagi-lagi, kata Mahfud, tetap tak ada yang menjawab.
Oleh karena itu Mahfud kemudian menyebut beberapa orang yang punya masalah hukum dan sering disebut sebagai ulama.
"Abu Bakar Baasyir?
Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terrorisme.
Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan.
Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," kata Mahfud.
Baca juga: Refly Harun Sindir Sikap Prabowo Sejak Gabung Jokowi, Lupa Pernah Didukung FPI, GNPF Ulama, PA 212
Mahfud MD kemudian menyebut Bahar bin Smith.
Mahfud MD melanjutkan, Bahar, dihukum buka karema menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah.
Apalagi, lanjut dia, karena berdakwah.
Mahfud menegaskan Bahar dihukum karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas.
"Rizieq Shihab?
Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya.
Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud MD.
Mahfud pun melanjutkan dengan nama Nur Sugik atau Gus Nur.
Mahfud kemudian menyebut Nur telah melakukan ujaran kebencian secara terbuka dan "bukan ulama".
"Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi.
Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama.
Masa' melakukan kejahatan tidak dihukum?" kata Mafud.
Baca juga: Unik, Romantis, Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2020, Cocok Jadi Caption Foto Natal, Share di WhatsApp
Di Indonesia, kata Mahfud MD, tidak ada Islamofobia.
Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri, kata Mahfud, sebagian besar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini.
Sekarang ini, lanjut dia, banyak petinggi-petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Qur'an.
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," kata Mahfud MD.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/25/bantah-mahfud-md-fpi-tegaskan-penegakan-hukum-kepada-habib-rizieq-adalah-kriminalisasi-ulama?page=all.