Penanganan Covid

Menristek: Data Varian Baru Covid-19 Tidak Boleh Disembunyikan

Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya pembagian data temuan varian baru Virus Corona

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews/Jeprima
Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya pembagian data temuan varian baru Virus Corona 

TRIBUNKALTIM.CO-Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya pembagian data temuan varian baru Virus Corona

Pembagian data, menurut Bambang, dapat dilakukan lembaga penelitian antar negara atau lintas institusi di dalam negeri.

"Paling penting berbagi data antar negara, maupun antar institusi genom sequencing di Indonesia, dan terakhir LBM Eijkmann," ujar Bambang yang disiarkan channel Youtube BNPB, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Gubernur Isran Noor Tegaskan Tolak Warga yang Ingin ke Kaltim Tanpa Miliki Rapid Test Antigen

Baca juga: Jembatan Sebulu Ambruk, Bupati Kukar Edi Damansyah Perintahkan Bangun Jembatan Alternatif

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Pilkada Kutim Ditangkap, Motif Menambah Suara Paslon Saat 9 Desember

Bambang menegaskan tidak boleh ada pihak yang menyembunyikan data mengenai temuan varian baru Virus Corona

Terlebih jika temuannya berada di wilayah Indonesia.

Menurutnya, temuan data ini sangat penting untuk mencegah meluasnya varian baru virus corona ini.

"Tidak boleh ada yang disembunyikan, data-data ini penting sekali," ucap Bambang.

Mantan Menteri Keuangan ini mengungkapkan lembaga penelitian di Indonesia telah melakukan pemetaan sebanyak 1000 sampel klinis dari berbagai daerah.

"Harapannya kita bisa memahami pola penyebaran virus dan melihat kemungkinan varian virus apakah sudah ada di Indonesia," kata Bambang.

Perketat Pengawasan Kedatangan Warga dari Inggris, Eropa, dan Australia

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat pengawasan kedatangan warga yang melakukan perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia.

Hal tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.

Keputusan diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku.

Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

“Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved