Gubernur Isran Noor Tegaskan Tolak Warga yang Ingin ke Kaltim Tanpa Miliki Rapid Test Antigen

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur benar-benar serius mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19 selama libur akhir tahun

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Guburnur Kaltim Isran Noor menegaskan, akan memberikan sanksi bagi pemilik restoran, kafe, hotel ataupun tempat hiburan yang tidak taat mematuhi protokol kesehatan.TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO. 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur benar-benar serius mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19 selama libur akhir tahun.

Bahkan menjelang akhir tahun pemerintah mengeluarkan larangan untuk mengadakan perayaan Tahun Baru secara berkerumun.

Bahkan Gubernur Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran Gubernur nomor 440/7874/0641-II/B Kesra.

Surat Edaran tersebut berisi tentang anjuran pelaksanaan selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: NEWS VIDEO Walikota Beserta Rombongan Pantau Pemakaman Covid-19, Syaharie Jaang Sampaikan Ini

Baca juga: Perketat Perayaan Natal di Balikpapan, Satgas Covid Keluarkan 12 Rekomendasi Ibadah di Gereja

Baca juga: Pengelola THM di Samarinda Sepakat Tutup Total pada Malam Tahun Baru, Dukung Pemkot Cegah Covid-19

Isran Noor menegaskan, akan memberikan sanksi bagi pemilik restoran, kafe, hotel ataupun tempat hiburan yang tidak taat mematuhi protokol kesehatan.

"Yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Gubernur nomor 48 tahun 2020 dan perundangundangan lainnya," tegas Isran Noor dikutip dari siaran pers Pemprov Kaltim, Kamis (24/12/2020).

Sementara itu,  pihak membuat kebijakan terkait perjalanan luar daerah menuju Kaltim.

Kebijakan tersebut berupa menunjukkan Surat hasil tes rapid ataupun swab antigen ketika masuk ke Kaltim dan hasilnya tersebut harus negatif.

Jika tidak maka pihaknya tidak segan-segan akan menolak siapapun yang masuk ke dalam Kaltim. Surat tersebut paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, Sekdaprov Kaltim Muhammad Sa'bani mengatakan pemberlakuan hasil tes swab/antigen itu dilakukan mulai tanggal 24 Desember sampai 10 Januari 2021.

"Merujuk ke Surat Edaran salah satunya," ucap Muhammad Sa'bani.

Jangan Merasa Sakti dengan Covid

Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif covid-19 terus bertambah setiap harinya.

Bahkan dari rilis yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (22/12/2020), terjadi penambahan 182 kasus.

Sehingga Kaltim mencatat total keseluruhan 24.473 kasus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved