Penjelasan Kemenkop soal Kabar Pencairan BLT UMKM Paling Lambat 28 Desember 2020, Link Cek Penerima
Penjelasan Kemenkop soal kabar pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020, ini Link cek penerima bantuan UMKM.
TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan Kemenkop soal kabar pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020, ini Link cek penerima bantuan UMKM.
Apakah anda penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, berikut Link cek penerima bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) via eform.bri.co.id.
Di media sosial beredar kabar pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta paling lambat 28 Desember 2020, simak penjelasan Kementerian Koperasi dan UKM.
Di media sosial, banyak akun yang membagikan informasi yang menyebut pencairan BLT UMKM paling lambat pada 28 Desember 2020.
Disebutkan dalam unggahan itu , informasi yang mereka bagikan berasal dari surat Kementerian Koperasi dan UKM.
Salah satu yang membagikan informasi tersebut adalah pemilik akun Facebook Umy Tabita di grup Facebook Sukoharjo Makmur, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: 5.740 UMKM di Bontang Dapat BLT Tahap II Masing-masing Rp 2,4 Juta
Baca juga: Link E Form BRI dan BNI di eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Desember 2020, Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Klik eform.bri.co.id, Cara Cairkan BPUM agar tak Diblokir
Baca juga: E Form BRI dan BNI di Link eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta
"Bapak ibu ,kami sampaikan sebuah pengumuman : Berdsr. Srt dr kemenkop UKM, bahwa pencairan BPUM oleh bank penyalur paling lambat tgl 28 des 2020, unt itu bagi yg sdh *dinyatakan lolos* agar segera ke BRI terdekat," tulis akun Facebook Umy Tabita.
Selain itu, akun Facebook Rokel Solo di grup yang sama juga membagikan tangkapan layar dari narasi di atas.
Hanya saja, dia membubuhkan narasi tambahan berupa pertanyaan mengenai kebenaran dari tangkapan layar yang dia bagikan itu.
"Lurr meh tanya.... Apa bener pencairan dana benatuan UMKM Bank BRI terakhir harus dicairkan tgl 28 Desember / akhir tahun ini ya?? Mohon pencerahannya. Nuwun," tulis akun Facebook Rokel Solo, rabu (23/12/2020).

Lantas, benarkah informasi tersebut?
Saat dikonfirmasi, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman memastikan, informasi pencairan BLT UMKM yang disebut paling lambat 28 Desember 2020 adalah bukan pengumuman resmi dari Kemenkop UKM.
Pihaknya sejauh ini tidak pernah mengeluarkan atau membagikan terkait pengumuman deadline pencarian BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.
Hal ini berarti secara tegas menganulir adanya narasi yang menyebut Kemenkop UKM mengeluarkan surat soal tenggat waktu pencairan BLT UMKM.
"Di sini saya memastikan, yang katanya info atau pengumuman itu dari Kemenkop UKM, itu tidak resmi dari kami.
Baca juga: Aziz Yanuar Tak Tinggal Diam, Sorot Pernyataan Mahfud MD Soal Kriminalisasi Ulama, Bukti Dibongkar
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Mengundurkan Diri Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Diperbolehkan Secara Hukum
Intinya itu," kata Hanung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/12/2020).
Apakah pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020?
Saat ditanya perihal kebenaran apakah pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020, Hanung juga menyanggah hal itu.
Bukan tanpa alasan, kata Hanung, masalahnya hingga saat ini dalam regulasi tidak mengatur mengenai tannggal terakhir pencairan BLT UMKM.
"Sehingga itu juga belum jelas sebenarnya. Untuk memastikan lagi, makanya kita sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan karena kami kan harus mengikuti regulasi," jelas dia.
Oleh karena itu, Hanung kembali menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat terkait waktu terakhir pencairan BLT UMKM.
"Karena kami juga tidak ingin masyarakat jadi berbondong-bondong ke bank untuk segera mencairkan sehingga membuat kerumunan," kata Hanung.
Dispensasi perpanjangan
Terlepas tidak diaturnya kapan tanggal terakhir pencairan BLT UMKM, Hanung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan waktu kepada Kementerian Keuangan.
Hanung berkeyakinan jika dispensasi perpanjangan waktu yang pihaknya ajukan tersebut akan disetujui.
Baca juga: Terjawab Sikap Jokowi Ditawari Donald Trump Rp 28 Triliun Berdamai dengan Israel, Telepon Palestina
Baca juga: KATALOG PROMO JSM Indomaret Jumat 25 Desember 2020, Minyak Goreng, Tisu Basah dan Pampers Anak Murah
"Tampaknya akan disetujui untuk diperpanjang penyalurannya, karena saat ini enggak mungkin untuk dipaksakan," kata Hanung.
Dari dispensasi tersebut, pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.
"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," terang Hanung.
Cek Penerima BLT UMKM
Untuk melihat daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum
Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM bagi UMKM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'
Baca juga: Refly Harun Sindir Sikap Prabowo Sejak Gabung Jokowi, Lupa Pernah Didukung FPI, GNPF Ulama, PA 212
Baca juga: Jenazah Bupati Luwu Timur Tiba, Warga: Ya Allah Pak Haji, Terlalu Cepat Meninggalkan Kami
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
Selain soal cara cek dana UMKM Banpres Rp 2,4 juta secara online di link resmi e from.bri.co.id/bpum, syarat dan cara daftar, simak informasi penting lainnya.
Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: RESMI Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Plt Walikota Surabaya, Akhir Polemik Rangkap Jabatan Risma
Baca juga: Dita SECRET NUMBER Ultah, The Most Charismatic Young Ladies, Unggul dari Yuki Kato & Anya Geraldine
Baca juga: Kode Redeem Free Fire Spesial Natal 25 Desember 2020, Kolaborasi Global Free Fire x One Punch Man
Baca juga: Sejarah Silent Night, Lagu Natal yang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya, Lengkap Lirik Malam Kudus
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?" dan Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Dapat BPUM Rp 2,4 Juta