Natal di Samarinda
Remisi Khusus Natal Bagi 11 Orang WBP Berkelakuan Baik di Rutan Samarinda
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa hukuman mereka di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA -Perayaan Natal 2020 yang sangat ditunggu umat Kristiani di seluruh dunia, tak terkecuali juga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa hukuman mereka di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tentunya Natal kali ini membawa keberkahan untuk WBP hari ini, Jumat (25/12/2020).
Tepatnya di Rutan Klas IIA Samarinda, Jalan Wahid Hasyim II ,Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Tegaskan Tolak Warga yang Ingin ke Kaltim Tanpa Miliki Rapid Test Antigen
Baca juga: Jembatan Sebulu Ambruk, Bupati Kukar Edi Damansyah Perintahkan Bangun Jembatan Alternatif
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Pilkada Kutim Ditangkap, Motif Menambah Suara Paslon Saat 9 Desember
Ada 38 orang WBP beragama Kristiani merayakan Natal di gereja yang berada di lingkup hotel prodeo ini.
Selain peribadatan Natal, WBP yang beragama Kristiani ini, juga mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman sesuai ketentuan dan sudah disetujui dari kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) RI.
Ditemui usai penyerahan simbolis dan peribadatan Natal, Kepala Rutan (Karutan) Klas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan, bahwa perayaan Natal kali ini di Gereja Immanuel Rutan Samarinda juga secara simbolis ia menyerahkan pada 11 WBP yang mendapat remisi.
Kesemua WBP yang diberikan remisi, tentunya berlakuan baik saat menjalani masa hukumannya saat berada di Rutan.
Baca juga: Mengenang Riyanto, Anggota Banser yang Meninggal Dunia saat Amankan Misa Malam Natal, Sosok Patriot
Baca juga: Rayakan Natal Via Live Streaming di Balikpapan, Tak Kurangi Khidmat, Eratkan Tali Keluarga
"Iya hari ini kami melaksanakan upacara secara simbolis ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pemberian remisi khusus Natal 2020. Ada 11 orang, satu orang diantaranya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Kesepuluh lainnya pidana umum," jelas Alanta Imanuel Ketaren, hari ini (25/12/2020).
Dengan mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19 atau Virus Corona di perayaan kali ini, Alanta Imanuel Ketaren juga berharap di Tahun 2021 pandemi segera berakhir.
Ia pun bersyukur, pada kesempatan kali ini, para WBP khususnya yang beragama Kristiani dapat melaksanakan ibadah Natal dengan khidmat.
Dan juga pesan-pesan dari pastor yang berkhutbah dapat memberikan motivasi agar senantiasa semangat, ikhlas, tulus dan selalu berinovasi dalam hidup.
"Atas berkat Tuhan YME, WBP dapat melaksanakan ibadah natal kali ini dengan lancar dan baik," tegasnya.
Tak ada kendala dalam persiapan pada perayaan Natal di Rutan Samarinda pada hari ini.
Sinergitas petugas bersama WBP, membangun semangat perdamaian dan kasih, agar selalu mendapat keberkahan.
Alanta Imanuel Ketaren juga menyampaikan, pesan Natal 2020 kali ini seyogyanya dapat diterapkan para WBP beragama Nasrani selama menjalani sisa masa hukuman mereka.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Satpol PP Balikpapan Bentuk Tim Khusus Pantau Kerumunan
Baca juga: Malam Natal 2020 di Tengarong, Hasil Pantauan Forkopimda Berlangsung Kondusif
"Kendala tidak ada, karena terjalinnya kerjasama yang baik dari petugas dan WBP. Semoga pesan dan kesan pada Natal bisa membekas hingga WBP selalu bersikap baik dan menjunjung perdamaian," ucapnya.
Sekedar informasi, remisi atau pemotongan masa hukuman yang didapat WBP pada Natal kali ini bervariasi, yaitu 15 hari hingga 30 hari.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)