Natal dan Tahun Baru

Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Satpol PP Balikpapan Bentuk Tim Khusus Pantau Kerumunan

Pemerintah Kota Balikpapan gencar intensifkan razia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Razia yang dilakukan petugas gabungan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan gencar intensifkan razia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Razia kita tetap intensifkan. Jadi kita disamping menutup juga menjaga,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengawasi kerumunan.

Baca juga: Gubernur Isran Noor Tegaskan Tolak Warga yang Ingin ke Kaltim Tanpa Miliki Rapid Test Antigen

Baca juga: Jembatan Sebulu Ambruk, Bupati Kukar Edi Damansyah Perintahkan Bangun Jembatan Alternatif

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Pilkada Kutim Ditangkap, Motif Menambah Suara Paslon Saat 9 Desember

Utamanya di sejumlah tempat yang berpotensi ramai saat libur Natal dan Tahun Baru, termasuk mengawasi pemakaian masker.

“Khusus libur hari Natal dan Tahun Baru ini, kita membentuk petugas khusus untuk menjaga lapangan,” terangnya.

Zulkifli menyebut, pihaknya telah menginventarisir wilayah-wilayah yang rawan terjadi kerumunan.

Tim yang dibentuk, nantinya akan disebar ke wilayah yang sudah ditentukan. Surat tugas pun telah dikeluarkan.

Baca juga: Malam Natal 2020 di Tengarong, Hasil Pantauan Forkopimda Berlangsung Kondusif

Baca juga: Natal dan Tahun Baru 2021, Pemkab Berau Sebut tak Ada Penutupan Objek Wisata

Baca juga: Kode Redeem Free Fire Spesial Natal 25 Desember 2020, Kolaborasi Global Free Fire x One Punch Man

Selain itu, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Camat, Kapolsek dan Danramil dimasing-masing wilayah termasuk Kapolresta dan Kodim 0905.

"Kita sudah ploting personilnya. Akan kita sebar diseluruh wilayah kecamatan. Ada tim khusus kita bergerak di lapangan,” jelasnya.

Adapun yang menjadi perhatian yakni restoran, cafe, dan fasilitas publik. Ketiga hal tersbut dianggap berpotensi rawan kerumunan.

"Yang perlu kita waspadai adalah tingkat kerumunan di masyarakat, terutama yang ada di cafe-cafe, fasilitas publik,” sebutnya.

Zulkifli menyebut apabila usaha yang ditemukan melanggar, maka akan diberikan sanksi ditutup sementara.

Adapun razia penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kembali kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sehingga peningkatan jumlah kasus yang tinggi dalam beberapa pekan terakhir dapat diminimalisir.

Baca juga: Natal di Gereja Santa Theresia Balikpapan, Jemaat Wajib Kantongi Tiket Masuk Gereja

Baca juga: Natal dan Tahun Baru 2021, Objek Wisata di PPU Wajib Tutup Selama Libur

Seperti dengan selalu mengingat kepada pengunjung agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Termasuk meningkatkan pengawasan terhadap penerapan kapasitas maksimal 50 persen ruangan bagi pengunjung.

(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved