Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Belum Ada Sanksi Bagi Warga yang Menolak Divaksin

Pemerintah Kota Balikpapan belum memutuskan apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang menolak divaksin.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan belum memutuskan apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang menolak divaksin.

"Belum ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mau divaksin," ujar Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, Jumat (25/12/2020).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin covid-19 bagi warga Indonesia. 

Baca juga: Gubernur Isran Noor Tegaskan Tolak Warga yang Ingin ke Kaltim Tanpa Miliki Rapid Test Antigen

Baca juga: Jembatan Sebulu Ambruk, Bupati Kukar Edi Damansyah Perintahkan Bangun Jembatan Alternatif

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Pilkada Kutim Ditangkap, Motif Menambah Suara Paslon Saat 9 Desember

Vaksinasi akan dilakukan setelah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM dan MUI.

Rencananya vaksinasi akan dilakukan pada Januari 2021.

Untuk itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satgas Covid-19 terus melakukan promosi dan edukasi terkait vaksin.

"Termasuk menggunakan mobil operasional hibah BI, kami akan keliling promosi vaksin," katanya.

Baca juga: Warga Menolak Divaksinasi Covid-19, Dikenakan Sanksi, Satgas Sebut Minim Efek Samping dan Halal

Baca juga: Pemerintah Siapkan Tata Cara Vaksinasi Covid-19, Pemanggilan Lewat SMS/WA dari BPJS Kesehatan

Baca juga: Simulasi Vaksin Covid-19, Puskesmas di Balikpapan Wajib Penuhi Syarat Ini

Senada, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, mengaku pihaknya masih menunggu arahan Kementerian Kesehatan.

Meski vaksin covid-19 telah tibah di Indonesia, namun vaksin dengan merek Sinovac itu masih terus dikaji oleh BPOM dan MUI.

Sebagai informasi, sedikitnya ada sekitar 150 ribu penduduk warga Kota Balikpapan akan yang diberikan vaksin covid-19.

Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan jumlah penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19.

Baca juga: Jadwal Penerima Vaksin di Balikpapan Dikirim Lewat SMS dan WA, Data BPJS Kesehatan Jadi Rujukan

Baca juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Siap jadi Orang Pertama yang Divaksin tapi Ragukan Persyaratannya

Yakni berada pada rentang usia 18 hingga 59 tahun sesuai dengan pedoman kriteria penerima vaksin yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 

"Bagaimana nanti mekanismenya, kita tunggu panduan terakhirnya dulu," imbuh wanita yang kerap disapa Dio itu.

(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved