Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Belum Ada Sanksi Bagi Warga yang Menolak Divaksin
Pemerintah Kota Balikpapan belum memutuskan apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang menolak divaksin.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan belum memutuskan apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang menolak divaksin.
"Belum ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mau divaksin," ujar Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, Jumat (25/12/2020).
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin covid-19 bagi warga Indonesia.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Tegaskan Tolak Warga yang Ingin ke Kaltim Tanpa Miliki Rapid Test Antigen
Baca juga: Jembatan Sebulu Ambruk, Bupati Kukar Edi Damansyah Perintahkan Bangun Jembatan Alternatif
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Pilkada Kutim Ditangkap, Motif Menambah Suara Paslon Saat 9 Desember
Vaksinasi akan dilakukan setelah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM dan MUI.
Rencananya vaksinasi akan dilakukan pada Januari 2021.
Untuk itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satgas Covid-19 terus melakukan promosi dan edukasi terkait vaksin.
"Termasuk menggunakan mobil operasional hibah BI, kami akan keliling promosi vaksin," katanya.
Baca juga: Warga Menolak Divaksinasi Covid-19, Dikenakan Sanksi, Satgas Sebut Minim Efek Samping dan Halal
Baca juga: Pemerintah Siapkan Tata Cara Vaksinasi Covid-19, Pemanggilan Lewat SMS/WA dari BPJS Kesehatan
Baca juga: Simulasi Vaksin Covid-19, Puskesmas di Balikpapan Wajib Penuhi Syarat Ini
Senada, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, mengaku pihaknya masih menunggu arahan Kementerian Kesehatan.
Meski vaksin covid-19 telah tibah di Indonesia, namun vaksin dengan merek Sinovac itu masih terus dikaji oleh BPOM dan MUI.
Sebagai informasi, sedikitnya ada sekitar 150 ribu penduduk warga Kota Balikpapan akan yang diberikan vaksin covid-19.
Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan jumlah penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19.
Baca juga: Jadwal Penerima Vaksin di Balikpapan Dikirim Lewat SMS dan WA, Data BPJS Kesehatan Jadi Rujukan
Baca juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Siap jadi Orang Pertama yang Divaksin tapi Ragukan Persyaratannya
Yakni berada pada rentang usia 18 hingga 59 tahun sesuai dengan pedoman kriteria penerima vaksin yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Bagaimana nanti mekanismenya, kita tunggu panduan terakhirnya dulu," imbuh wanita yang kerap disapa Dio itu.
(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)