Virus Corona di Balikpapan

Imigrasi Balikpapan Deportasi 10 WNA Tiongkok, Overstay Selama Pandemi Covid-19

Kantor Imigrasi Balikpapan melakukan deportasi terhadap 10 warga Tiongkok akibat melanggar ketentuan over stay

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PANDEMI - Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Balikpapan, di Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (23/12/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Imigrasi Balikpapan melakukan deportasi terhadap 10 warga Tiongkok akibat melanggar ketentuan over stay.

Tak hanya itu, satu orang Warga Negara Jerman juga dideportasi karena melakukan pelanggaran ilegal stay.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Rakha Sukma Purnama.

Ia berujar, orang asing yang melakukan pelanggaran telah dikenakan tindakan administrasi keimigrasian.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kukar, Satu Pasien covid-19 Tenggarong Meninggal Dunia, Total jadi 94 Kasus

Baca juga: BERSIAP! Hadapi Varian Baru Corona Asal Inggris! Sudah Terdeteksi di Jepang, Singapura dan Australia

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Hari Natal Ketambahan 6 Kasus Positif covid-19

“Juga ada satu nelayan Filipina yang terdampar dan tidak memiliki dokumen perjalanan,” katanya.

Selama masa pandemi covid-19 di tahun 2020, Kantor Imigrasi Balikpapan mengaku tak memiliki kasus paling menonjol.

Hanya saja kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh lalu lintas Warga Negara Asing (WNA) berkaitan dengan overstay.

Baca juga: Muncul Varian Baru Corona, Menristek Minta Waspadai, Fakta Bukti Penularan di Indonesia Belum Ada

Baca juga: Pendeta GPIB Maranatha Tanjung Selor: Jemaat Harus Kuat, Yakin Pandemi Corona akan Kita Lewati

Baca juga: GAWAT, Kasus covid-19 Bertambah 31 Orang di Berau, Seorang Pasien Corona Meninggal Dunia

Misalnya, dalam kurun waktu 1 sampai 60 hari, masih diperkenankan untum membayar denda. Melewati itu Imigrasi harus melakukan deportasi.

"Untuk WNA yang akan kami periksa sambil menunggu masa pemulangannya kami titipkan di rudenim (rumah detensi imigrasi)," ujarnya.

"Sebab tidak semua WNA mudah kembali ke negaranya, sambil menunggu deportasi dari kedutaan biasa kita titip di rudenim,” sambung Rakha.

Selain itu, selama tahun 2020, kantor imigrasi kelas 1 TPI Balikpapan telah menyelenggarkan tiga kegiatan.

Yakni rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (TIMPORA) di wilayah kerja Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Paser.

Baca juga: Libur Panjang Berpotensi Menambah Ruang Rumah Sakit Pasien covid-19, Tenaga Perawat Sedang Berkurang

Baca juga: Sering Keluar Kota, Sirajuddin Mahmud Positif covid-19, Bagaimana Kondisi Zaskia Gotik dan Arsila?

"Sedangkan untuk operasi intelijen dalam rangka pengawasan orang asing telah dilakukan 32 kegiatan,” sebutnya.

Adapun pada tahun ini, Imigrasi Balikpapan lebih fokus terhadap pencegahan pandemi Corona atau covid-19.

Termasuk untuk memenuhi protokol kesehatan selama memberikan pelayanan di kantor keimigrasian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved