Ketua DPR Era SBY Kirim WA Menyentuh ke Mahfud MD, Soal Somasi Ponpes Habib Rizieq, Cek Balasannya

Ketua DPR era SBY, Marzuki Alie mengirim pesan whatsapp menyentuh ke Menko Polhukam Mahfud MD, isinya menyinggung somasi ponpes asuhan Habib Rizieq

Kolase Tribunkaltim.co
Ketua DPR era SBY, Marzuki Alie mengirim pesan whatsapp menyentuh ke Menko Polhukam Mahfud MD, isinya menyinggung soal somasi ponpes asuhan Habib Rizieq di Megamendung. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua DPR era SBY, Marzuki Alie mengirim pesan whatsapp menyentuh ke Menko Polhukam Mahfud MD, isinya menyinggung soal somasi ponpes asuhan Habib Rizieq di Megamendung.

Balasan pesan dari Mahfud MD tak diduga. 

Mahfud mengaku tak begitu paham urusan tanah itu, lantaran tak pernah mengikuti kasusnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini baru tahu sejak berita soal somasi muncul di publik.

Mahfud berjanji membantu memproporsionalkan kasus tersebut.

Baca juga: Pengamat: Kabinet Baru Jokowi Mewah! 6 Capres 2024 Ngumpul, Dari Prabowo, Sandiaga, Risma, Airlangga

Baca juga: FPI Kukuh Kasus Habib Rizieq Contoh Kriminalisasi Ulama Era Jokowi, Azis Bantah Pendapat Mahfud MD!

Baca juga: Aziz Yanuar Tak Tinggal Diam, Sorot Pernyataan Mahfud MD Soal Kriminalisasi Ulama, Bukti Dibongkar

Mantan Ketua DPR Marzkuki Alie tidak terima bila tanah yang saat ini digunakan oleh Markaz Syariah pimpinan Rizieq Shihab akan diambil oleh negara.

Sementara  pada saat yang sama banyak tanah HGU justeru dikuasai konglomerat bahkan dijadikan Land Bank.

Politisi Demokrat ini pun mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam pesannya,  Marzuki Alie memohon kepada Mahfud MD untuk berpihak pada keadilan dan meminta agar asset milik HRS yang sangat bermanfaat bagi umat tersebut tidak turut dihabisi.

Kolase foto Mahfud MD dan Marzuki Alie
Kolase foto Mahfud MD dan Marzuki Alie (Kolase Instagram mohmahfudmd/ Kompas.com)

”Tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain.

HGU nya bisa dibatalkan.

Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat.

Rakyat akan dipidana.

Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan,” kata Marzuki Alie.

Berikut surat Marzuki melalui pesan percakapan:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved