Aziz Yanuar Tak Tinggal Diam, Sorot Pernyataan Mahfud MD Soal Kriminalisasi Ulama, Bukti Dibongkar

Aziz Yanuar tak tinggal diam, sorot pernyataan Mahfud MD soal kriminalisasi ulama, bukti dibongkar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar dan Menkopolhukam Mahfud MD 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar menyorot komentar Menkopolhukam Mahfud MD.

Diketahui, Mahfud MD membantah adanya aksi kriminalisasi ulama.

Aziz Yanuar pun bersikeras apa yang dialami Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab adalah bentuk kriminalisasi ulama.

Aziz Yanuar lantas membongkar sederet bukti kerumunan serupa di tempat lain yang tak diproses pidana oleh polisi.

Front Pembela Islam ( FPI) menjawab tudingan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyebutkan penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan penegakan hukum tersebut dinilai jelas sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Sebab, banyak kasus kerumunan serupa tak ditindak tegas oleh negara.

Baca juga: Akhirnya Pengganti Edhy Prabowo Evaluasi Ekspor Benih Lobster, Pesan Khusus Jokowi ke Menteri KKP

Baca juga: Abdul Muti Tolak Tawaran Jokowi, Din Syamsuddin Bocorkan 3 Alasan Kader Muhammadiyah Tolak Jabatan

Baca juga: Blak-blakan, Mahfud MD Bahas Kriminalisasi Ulama, Sorot HRS, Bahar bin Smith & Abu Bakar Baasyir

Baca juga: Terjawab Alasan Menteri Agama Gus Yaqut Lindungi Syiah & Ahmadiyah Indonesia, Ucapkan Selamat Natal

"Kerumunan di Solo, Surabaya, Indramayu, Minahasa dan lain-lain terkait antar calon pemimpin daerah tidak ada diproses secara pidana maupun administrasi denda.

Kerumunan di Banyumas pawai merah putih, marathon race Magelang, Dinkes Banjarmasin dan lain lain," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Menurutnya, kasus kerumunan itu tak ada yang diproses seperti halnya kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

"Tidak ada yang diproses.

Jutaan orang menjemput HRS di Soetta karena dipersilakan seorang pejabat negara tidak diproses hukum maupun denda administrasi.

HRS adakan acara pribadi di Megamendung dipidana, HRS undang maulid di Petamburan dipidana dan denda sanksi," ungkapnya.

Ia menuturkan hal itu menjadi salah satu bukti adanya diskriminasi hukum kepada Habib Rizieq Shihab.

"HRS seorang dipidana dan disanksi apa itu bukti terang benderang?

Masih kurang jelas dugaan kriminalisasi terhadap HRS?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved