Penjelasan FPI soal Lahan Ponpes Rizieq Shihab yang Disomasi PTPN VIII, Aziz Yanuar: Bukan Merampas

Penjelasan FPI soal lahan Ponpes Rizieq Shihab yang disomasi PTPN VIII, Aziz Yanuar: bukan merampas

Editor: Amalia Husnul A
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Markas Syariah Front Pembela Islam ( FPI ) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). Terbaru, pihak PTPN VIII mengirimkan surat somasi kepada pihak Ponpes Markaz Syariah. Penjelasan FPI soal lahan Ponpes Rizieq Shihab yang disomasi PTPN VIII, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyebut bukan merampas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan FPI soal lahan Ponpes Rizieq Shihab yang disomasi PTPN VIII, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyebut bukan merampas.

Diketahui, PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ) VIII telah mengirimkan somasi terhadap pihak pemilik Pondok Pesantren, Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Dalam surat somasinya, PTPN VIII menyebut lahan Ponpes milik Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ), Rizieq Shihab berada di atas tanah negara yang dimiliki PTPN VIII.

Terkait hal ini, FPI menjelaskan proses kepemilikan lahan Ponpes Megamendung tersebut.

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, menjelaskan kronologi kepemilihan lahan Megamendung, bukan merampas. 

FPI juga mengatakan siap melepas lahan tersebut, namun ada syaratnya. 

Baca juga: Habib Rizieq Cukur Botak di Penjara, Pakai Alat dan Pisau Sendiri, FPI: Biasa Plontos di Arab Saudi

Baca juga: VIRAL! PTPN VIII Somasi Pesantren Habib Rizieq, Dari Balik Penjara Imam FPI: Kami Tak Merampas Tanah

Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Mengundurkan Diri Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Diperbolehkan Secara Hukum

Baca juga: Refly Harun Sindir Sikap Prabowo Sejak Gabung Jokowi, Lupa Pernah Didukung FPI, GNPF Ulama, PA 212

PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ) VIII membenarkan telah mengirim surat somasi terhadap pihak Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Menanggapi hal itu kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membantah Ponpes milik Habib Rizieq dibangun dengan cara merampas tanah negara.

Dikutip dari Tribunnews.com, Aziz menyatakan pihak Ponpes Markaz Syariah siap melepas lahan yang diminta oleh PTPN VIII.

Namun ia meminta syarat ganti rugi untuk melepas lahan Ponpes Markaz Syariah.

"Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).

"Tapi, silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah," sambungnya.

Aziz menjelaskan bahwa uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan untuk membangun Ponpes Markaz Syariah di tempat lain.

Ia menjelaskan, bahwa tanah yang digunakan untuk membangun Ponpes Markaz Syariah dibeli langsung dari para petani setempat.

"Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," jelas Aziz.

"Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya.

Baca juga: TERBARU, Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 26 Desember 2020 Ada Apa dengan Capricorn? Zona Nyaman Virgo

Baca juga: Muncul Pesaing Aldebaran, Perebut Hak Asuh Reyna di Ikatan Cinta, Sosok Bima Samudra Pemeran Purnomo

Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.

Aziz menyatakan, dokumen terkait pembelian tanah itu sudah disampaikan ke bupati hingga gubernur.

"Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat.

Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," ujarnya.

Pernyataan Rizieq Shihab

Habib Rizieq sendiri telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu.

Rizieq Shihab mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.

Namun, Rizieq Shihab berdalih dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 disebutkan jika satu lahan kosong dan telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.

Penjelasan PTPN VIII

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris PTPN VIII, Naning DT mengkonfirmasi bahwa pihaknya memang sudah mengirim surat somasi pada 18 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio Hari Ini Sabtu 26 Desember 2020 Shio Macan Atasi Tantangan Shio Naga Damai

Baca juga: Kecelakaan Tragis, TKW asal Grobogan, Sukamti Tewas Peluk Bayi Majikannya, Striker Timnas Malaysia

Surat somasi itu ditujukan kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," kata Naning melalui keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Naning menjelaskan, lahan yang kini digunakan untuk membangun Ponpes milik Habib Rizieq itu merupakan tanah milik PTPN VIII.

"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami.

Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas dia kepada Kompas.com.

Isi surat somasi yang beredar berisi mengenai permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013.

Penguasaan lahan itu disebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Dalam surat somasi itu, pihak PTPN VIII siap untuk melapor ke Polda Jabar apabila tidak ada tindaklanjut dari pihak Ponpes Markaz Syariah.

Sementara itu, Habib Rizieq dalam keterangan tertulisnya membantah jika dirinya merampas tanah milik negara.

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Rizieq dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (24/12/2020). 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Sabtu 26 Desember 2020 Virgo Jangan Menggoda, Petualangan Cinta Cancer

Baca juga: Tak Terima Pesantren Habib Rizieq Disomasi PTPN VIII, Marzuki Alie: Aset Umat Jangan Turut Dihabisi

Penampakan Lahan Ponpes Markaz Syariah di Megamendung

Dikutip dari markazsyariah.com, pesantren ini terletak di Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Berada di daerah dataran tinggi, pesantren ini memiliki landskap perbukitan dan perkebunan teh hingga sayur.

Pesantren ini tidak hanya bergelut dalam program mencetak dai dan penghafal Al-quran (hafiz), namun juga program pertanian dan penghijauan lahan.

Suasana udara sejuk dan menentramkan hati membuat para Santri nyaman dan khusyu menjalani pendidikan sambil bertadabur alam di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultutal ini.

Ponpes ini didirikan oleh Habib Rizieq sembilan tahun lalu.

Awalnya, Rizieq Shihab benar-benar terkejut dengan kuatnya pandangan anti-islam (islamophobia) yang tak hanya melanda kalangan non-muslim, namun juga umat Islam.

Rizieq Shihab kemudian mendirikan pesantren ini sebagai upaya menghidupkan Islam yang benar-benar rahmat bagi alam.

Baca juga: Kelakuan Jahat Elsa pada Andin & Reyna Bikin Aldebaran Murka, Trailer Ikatan Cinta 26 Desember 2020

Baca juga: TERBARU Kode Redeem Free Fire 26 Desember 2020, New Year Token Hunt dan Buy 1 Get 2, Bundle Keren

Baca juga: Tissa Biani Setuju Menikah Muda dengan Dul Jaelani, Profil Aktris Peraih Sederet Penghargaan

Baca juga: Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang, Bukan Karena Diretas, Ledekan Kiki The Potters, Balasan Nyai

(TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul FPI Siap Lepas Lahan Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Jika Ada Ganti Rugi, Kompas.com dengan judul "Soal Lahan PTPN VIII, Rizieq Shihab Sebut Beli dari Petani dan Minta Ganti Rugi Jika Diserahkan ke Negara" sertaTribunwow.com dengan judul FPI Bantah Ponpes Milik Habib Rizieq Dibangun dari Rampasan Tanah Negara: Semua Ada Suratnya dan Video Penampakan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Kini Disomasi PTPN dan Diminta Dikosongkan
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved