Pesantren Habib Rizieq Shihab Disomasi, Ketua DPR Era SBY Sentil Soal Keadilan, Respon Mahfud MD
Marzuki Alie dengan tegas mengatakan tak terima aset umat ikut dihabisi. Ia juga menyentil soal keadilan di negeri ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Habib Rizieq Shihab kembali dihadang persoalan. Kali ini datang lewat surat somasi PTPN VIII.
PTPN mensomasi agar pesantren dan Markaz Syariah di bawah pimpinan Habib Rizieq Shihab segera dikosongkan.
PTPN juga mengancam akan melaporkan ke polisi jika dalam waktu 1 minggu pengosongan lahan belum dilakukan.
Tak terima Pesantren dan Markaz Syariah di bawah naungan Habib Rizieq Shihab disomasi PTPN VIII dan diminta untuk mengosongkan lahan, mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie angkat bicara.
Baca juga: Refly Harun Sindir Sikap Prabowo Sejak Gabung Jokowi, Lupa Pernah Didukung FPI, GNPF Ulama, PA 212
Baca juga: Aziz Yanuar Tak Tinggal Diam, Sorot Pernyataan Mahfud MD Soal Kriminalisasi Ulama, Bukti Dibongkar
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Mengundurkan Diri Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Diperbolehkan Secara Hukum
Marzuki Alie dengan tegas mengatakan tak terima aset umat ikut dihabisi.
Apalagi lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umat di bidang pendidikan.
Mantan Ketua DPR di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini juga menyentil soal keadilan di negeri ini.
Marzuki Alie pun mengirim pesannya melalui WhatsApp pada Menko Polhukam Mahfud MD.
Mantan Ketua DPR Marzkuki Alie tidak terima bila tanah yang saat ini digunakan oleh Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab ( HRS) akan diambil oleh negara.
Sementara pada saat yang sama banyak tanah HGU justeru dikuasai konglomerat bahkan dijadikan Land Bank.
Politisi Demokrat ini pun mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam pesannya, Marzuki Alie memohon kepada Mahfud MD untuk berpihak pada keadilan dan meminta agar asset milik HRS yang sangat bermanfaat bagi umat tersebut tidak turut dihabisi.
”Tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain. HGU nya bisa dibatalkan.
Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat.
Rakyat akan dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan,” kata Marzuki Alie.
Berikut surat Marzuki melalui pesan percakapan:
Assalamualaikum wrwb,
Prof Mahfud MD, Menkopolhukam.
Bismillah, ini suara hati, disampaikan kepada penguasa negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud.
Tanah HGU Mega Mendung yg dimanfaatkan oleh Habib Rizieq Shihab ( HRS) untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah puluhan tahun digarap rakyat.
Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga.
Tanah tsb dibebaskan dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan.
Saat ini tanah itu digugat kembali oleh PTPN, terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, tp tanah itu bermanfaat untuk ummat.
HRS ada kesalahan, bahasa terlalu kasar dalam berdakwah, apakah itu dibenarkan atau salah, saya bukan ahlinya untuk mendebatkan.
Baca juga: VIRAL! PTPN VIII Somasi Pesantren Habib Rizieq, Dari Balik Penjara Imam FPI: Kami Tak Merampas Tanah
Saya memohon, demi kepentingan ummat, HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tp assets yang bermanfaat untuk ummat sebaiknya jangan turut dihabisi.
Terus terang hati ini sangat tidak terima, pdahal banyak koruptor, assetsnya tidak dihabisi, justru hidup enak di penjara, keluar kembali hidup mewah. Belum lagi jutaan ha yang dikuasai konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di dalamnya.
SBY sendiri saya kritik, krn membiarkan konglomerat2 itu menguasai lahan yang ratusan ribu ha, dengan alasan mereka mendapatkan sesuai aturan, tp aturan tanpa melihat keadilan, maka aturan itu dzolim.
Mohon prof, dengan amanah kekuasaan saat ini, berpihaklah sedikit demi keadilan, yang dirasakan semakin sulit di negeri ini.
Semua bisa berargumentasi bahwa hukum ditegakkan, tp hati nurani kita pasti berbicara tentang benar dan salah.
Mohon maaf, klo tidak berkenan, wa ini dihapus saja, tp bila tersentuh utk berbuat, saya berdoa semoga Allah akan menolong siapapun yang berbuat dengan niat baik dan ikhlas. Wass MA.
Menanggapi surat tersebut, Mahfud MD pun berterimakasih dan akan mendudukan persoalan.
"Saya sendiri tak begitu paham urusan tanah itu krn tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah disomasi. Nanti saya bantu utk memproporsionalkannya,” jawab Mahfud MD.
Baca juga: Perkara Habib Rizieq Diambil Alih Mabes Polri, FPI Minta Bareskrim Profesional, Tanpa Embel Politik!
PTPN VIII Somasi Pesantren di Mega Mendung, Habib Rizieq: Kami Tak Merampas Tanah
Diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi ke pondok asuhan Habib Rizieq, Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Mereka menyoal status lahan pondok pesantren Habib Rizieq.
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, menegaskan bahwa lahan yang ditempati oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah saat ini dibeli dari para petani.
Dia menyebut, dokumen surat pembelian sudah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara.
Itu mulai dari RT, RW, lurah, kecamatan, bupati sampai gubernur.
Baca juga: Habib Rizieq Legowo Jadi Tersangka, Tantang Laporkan Juga Dia di Daerah, Hanya Satu Permintaan HRS
"Jadi, kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," kata Habib Rizieq dalam keterangan tertulisnya , Kamis (24/12/2020), seperti dikutip Kompas.com.
Habib Rizieq yang juga pengasuh pondok pesantren tersebut mengakui benar bahwa status tanah pesantren adalah hak guna usaha ( HGU) atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Namun, lanjut dia, selama 30 tahun tanah atau lahan tersebut digarap oleh masyarakat.
Selama 30 tahun itu, pihak PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.
Mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka, kata dia, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.
"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," ujarnya.
"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat."
Jika kembali mengacu dalam Undang-undang Nomor 5/1960 Pasal 29 ayat (1) menyebut, hak guna usaha ( HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
Di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.
Maka dari itu, ujar pemimpin FPI ini, jika HGU tersebut batal maka kemudian masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya dan selanjutnya menjadi milik masyarakat.
"Dalam Undang-undang HGU tahun 1960 itukan disebutkan bahwa sertifikat tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU dalam hal ini PTPN VIII," ucapnya.
Baca juga: LIGA ITALIA Gegara Satu Hal Ini AC Milan Tolak Papu Gomez, Kans Inter Milan dapat Pengganti Eriksen
Baca juga: Link Nonton & Sinopsis My Lecturer My Husband Episode 5, Arya Syok, Inggit Disebut Dihamili Tristan
Baca juga: Respon Ustadz Abdul Somad Saat Lihat Rapor Bikin Anaknya Tertawa Ngakak, Momen Direkam Mantan Istri
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Mengundurkan Diri Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Diperbolehkan Secara Hukum
Habib Rizieq menambahkan, jika pemerintah ingin mengambil tanah pesantren Markaz Syariah yang didirikan tahun 2015 itu, ia meminta supaya pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan.
"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menanggapi sengketa lahan dengan PTPN VIII.
Dia mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah akan ada balasan untuk surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII tersebut.
"Kita belum dapat arahan (soal balasan surat somasi). Tapi yang jelas kutip saja itu keterangan tertulis dari Pak Habib (Habib Rizieq Shihab), itu tanggapan Beliau langsung soal surat somasi yang ramai (viral) itu," singkat Aziz saat dihubungi Kompas.com. (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV, dengan judul "Markaz Syariah Habib Rizieq Shihab Disomasi, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Kirim WA ke MahfudMD"
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/133170/sekali-lagi-Habib Rizieq-shihab-tegaskan-tak-merampas-tanah-ptpn-viii?page=all