Maklumat Kapolri Cegah Klaster Libur Natal dan Tahun Baru
PANDEMI Covid-19 hingga akhir 2020 belum juga menunjukkan penurunan. Data terbaru kasus Covid-19 di Kaltim hingga 27 Desember tercatat 25.770 kasus.
Oleh: Sumarsono, S. Sos
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO - PANDEMI Covid-19 hingga akhir 2020 ini belum juga menunjukkan penurunan. Data terbaru kasus Covid-19 di Kalimantan Timur hingga 27 Desember 2020 tercatat 25.770 kasus, sembuh 21.540, dan 718 kasus meninggal.
Laju penyebaran virus yang bermula dari Kota Wuhan, China ini tidak akan tertahan bila masyarakat abai dengan Protokol Kesehatan.
Apalagi libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 sudah dimulai. Masyarakat harus mampu menahan diri untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Ingat pesan ibu, 3M plus (mencuci tangan dengan air mengalir dan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan). Tentunya, kita tidak mau kan ikut terpapar karena lalai menjaga kesehatan dan keselamatan.
Sebagai upaya mencegah pemaparan Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Berikut isi maklumat yang ditandatangani Kapolri pada 23 Desember 2020 lalu:
1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
- Perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah
- Pesta/perayaan malam pergantian tahun
- Arak-arakan, pawai, dan karnaval
- Pesta perayaan kembang api.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona (atau Covid-19) atau munculnya klaster Covid-19 saat libur panjang akhir tahun baru (Nataru).
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Nataru 2021.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Diantaranya kebijakan larangan merayakan Natal dan Tahun Baru, penutupan tempat wisata, serta pembatasan masyarakat ke pusat pembelanjaan (mal).
Pemberlakuan rapid test antigen/swab PCR bagi pelaku perjalanan. Tidak kalah pentingnya pemerintah mengimbau, agar masyarakat bekerja sama untuk menghentikan mata rantai penyebaran Corona dengan menjaga kesehatan dan melakukan isolasi mandiri serta physical distancing.
Tentu tidak mudah mengubah budaya masyarakat kita yang suka ngumpul-ngumpul, nongkrong dan hang out bersama, apalagi nanti pada malam Tahun Baru 2021.
Sehingga perlu sikap tegas dari aparat keamanan untuk menindak pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang demi pencegahan virus Corona.
Melalui maklumat tersebut Kapolri minta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.
Mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Maklumat Kapolri untuk membubarkan kerumunan di tengah wabah Corona sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polri memiliki tugas pokok dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban sesuai peraturan tersebut dalam situasi apapun, termasuk dalam kondisi darurat pencegahan wabah penyakit.
Sesuai Tupoksi Polri mengacu UU No. 2 Tahun 2002, dalam situasi apapun sudah diperkenankan, apalagi dalam kondisi darurat.
Presiden sudah mengeluarkan Keppres terkait kondisi darurat, BNPB sudah mengeluarkan protokol, dan Polri wajib mengawal pelaksanaan Keputusan Presiden dan protokol-protokol itu.
Salah tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keluarnya Maklumat Kapolri tersebut merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam suasana mewabahnya virus Corona di Indonesia.
Sesuai protokol yang dikeluarkan pemerintah, bahwa sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona adalah menghindari kumpul-kumpul massa dan jaga jarak ketika melakukan hubungan sosial.
Jadi maklumat membubarkan massa yang berkumpul di tengah masa tanggap darurat Covid-19 sah dilakukan kepolisian sebagai langkah pencegahan.
Meski demikian, tentu proses pembubaran massa itu harus dilakukan dengan lebih humanis dan mengedepankan langkah persuasif.
Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Libur panjang akhir tahun membuat masyarakat ingin berlibur ke tempat-tempat wisata. Namun, kita harus mampu menahan diri untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19. Sekali lagi ingat pesan Mama, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan). (*)