UPDATE! Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Januari 2021, CATAT! Rincian Biaya Kelas I, II, dan III

Kabar terbaru, presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan, per 1 Januari 2021, catat rincian biaya Kelas I, II, d

Kolase IG @jokowi
Kabar terbaru, presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan, per 1 Januari 2021, catat rincian biaya Kelas I, II, dan III. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan, per 1 Januari 2021, catat rincian biaya Kelas I, II, dan III.

Kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan jadi pembuka awal tahun 2021 bagi masyarakat Indonesia.

Pemerintah presiden Jokowi memutuskan menyesuaikan alias menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan atau 2021.

Penyesuaian tarif jaminan kesehatan publik ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Baca juga: Spesialis Buru Teroris, Boy Rafli Amar Mirip Tito Karnavian, Calon Kuat Pengganti Kapolri Idham Azis

Baca juga: Bupati FX Yapan Dirawat di Rumah Sakit Karena Covid-19, Ini Pesan Wabup Kutai Barat

Baca juga: WASPADA Penyebaran Covid di Bontang Masuk Gelombang III, 2 Orang Meninggal Dalam 2 Bulan Terakhir

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap defisit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021):

Baca juga: Risma Akui Dirinya Galak, Ada Tapinya! Jokowi Tetap Rekrut Risma Jadi Mensos Ganti Juliari Batubara

Baca juga: Kisah Inspiratif Kuli Bangunan, Bertemu KSAD Jenderal Andika Perkasa, Raih Mimpi Jadi Prajurit TNI

Baca juga: Anak Buah Prabowo Yakin Jokowi Cari Kapolri Penurut, Pengganti Idham Azis, Mengkerucut 3 Nama Komjen

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Peserta Pekerja Penerima Upah

• Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

• Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

• Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga: BREAKING NEWS 302 Butir Ekstasi Diduga Akan Diedarkan Pada Malam Tahun Baru Disita Polisi

Baca juga: Pelaku yang Diamankan Berperan Jadi Kurir Ekstasi di Samarinda, Dua Pelaku Lain Masih Buron

Baca juga: Dinas Kesehatan Bagi 15 Ribu Kelambu, Ada 4 Desa Paling Bahaya Malaria di PPU

Peserta Mandiri

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved