UPDATE! Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Januari 2021, CATAT! Rincian Biaya Kelas I, II, dan III

Kabar terbaru, presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan, per 1 Januari 2021, catat rincian biaya Kelas I, II, d

Kolase IG @jokowi
Kabar terbaru, presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan, per 1 Januari 2021, catat rincian biaya Kelas I, II, dan III. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan, per 1 Januari 2021, catat rincian biaya Kelas I, II, dan III.

Kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan jadi pembuka awal tahun 2021 bagi masyarakat Indonesia.

Pemerintah presiden Jokowi memutuskan menyesuaikan alias menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan atau 2021.

Penyesuaian tarif jaminan kesehatan publik ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Baca juga: Spesialis Buru Teroris, Boy Rafli Amar Mirip Tito Karnavian, Calon Kuat Pengganti Kapolri Idham Azis

Baca juga: Bupati FX Yapan Dirawat di Rumah Sakit Karena Covid-19, Ini Pesan Wabup Kutai Barat

Baca juga: WASPADA Penyebaran Covid di Bontang Masuk Gelombang III, 2 Orang Meninggal Dalam 2 Bulan Terakhir

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap defisit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021):

Baca juga: Risma Akui Dirinya Galak, Ada Tapinya! Jokowi Tetap Rekrut Risma Jadi Mensos Ganti Juliari Batubara

Baca juga: Kisah Inspiratif Kuli Bangunan, Bertemu KSAD Jenderal Andika Perkasa, Raih Mimpi Jadi Prajurit TNI

Baca juga: Anak Buah Prabowo Yakin Jokowi Cari Kapolri Penurut, Pengganti Idham Azis, Mengkerucut 3 Nama Komjen

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Peserta Pekerja Penerima Upah

• Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

• Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

• Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga: BREAKING NEWS 302 Butir Ekstasi Diduga Akan Diedarkan Pada Malam Tahun Baru Disita Polisi

Baca juga: Pelaku yang Diamankan Berperan Jadi Kurir Ekstasi di Samarinda, Dua Pelaku Lain Masih Buron

Baca juga: Dinas Kesehatan Bagi 15 Ribu Kelambu, Ada 4 Desa Paling Bahaya Malaria di PPU

Peserta Mandiri

• Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

• Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

• Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

LAYANAN BPJS KESEHATAN-Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dilayani petugas dengan protokol Covid 19 di Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Jalan Abdul Wahab Syachranie Samarinda, Senin (27/7/2020).Pelayanan JKN KIS BPjS Kesehatan selalu terbuka hanya saja dibatasi, hanya sekitar 22 orang yang dilayani demi memutus penyebaran  virus Covid -19
LAYANAN BPJS KESEHATAN-Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dilayani petugas dengan protokol Covid 19 di Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Jalan Abdul Wahab Syachranie Samarinda, Senin (27/7/2020).Pelayanan JKN KIS BPjS Kesehatan selalu terbuka hanya saja dibatasi, hanya sekitar 22 orang yang dilayani demi memutus penyebaran  virus Covid -19 (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.)

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf.

Iqbal mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini, Selanjutnya, implementasi dilakukan paling lambat baru 2022 mendatang.

Rahmatia sangat terbantu dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Rahmatia sangat terbantu dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. (HO)

"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Perlu diketahui, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah pada tahun ini.

Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Muttaqien pun menjelaskan bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.

Pelayanan kesehatan dinilai menjadi lebih mudah diakses semenjak adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan dinilai menjadi lebih mudah diakses semenjak adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan. (HO)

Namun pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.

"Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak bisa memastikan naik atau turun," kata Muttaqien.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan pihaknya membekukan kepesertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bekukan Kepesertaan PNS 

BPJS Kesehatan, kata Iqbal, membekuan kepesertaan bagi PNS tersebut karena belum melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pembekuan kepesertaan sudah dimulai pada Minggu (1/11/2020). Namun demikian, Iqbal tidak menyebutkan berapa jumlah PNS yang kepesertaannya dibekukan.

Meski dibekukan, PNS yang merupakan pekerja segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) itu tak perlu khawatir.

Iqbal menuturkan, peserta yang dibekukan hanya perlu melakukan registrasi ulang dan memperbarui data agar kepesertaannya kembali aktif.

"Ini opsi terakhir yang membutuhkan keaktifan peserta untuk menginfokan data kependudukannya," kata Iqbal di Jakarta pada Minggu (1/11/2020).

Iqbal menjelaskan, registrasi ulang diperlukan guna menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian dan lembaga.

 
Iqbal memastikan BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan kepesertaan PNS dalam program JKN jika sudah memperbarui data yang dibutuhkannya.

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," kata Iqbal.

Adapun untuk mengetahui peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang atau tidak, peserta segmen PPU PN ini dapat memeriksanya melalui Aplikasi Mobile JKN.

Juga layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau Aplikasi JAGA KPK .

Jika sudah tahu harus melengkapi data, peserta dapat melakukan pembaruan data berupa NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan aplikasi Whatsapp.

Selain itu, cara lainnya adalah menghubungi letugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau telepon ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Saat akan melengkapi data, peserta harus melampirkan foto Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 Adapun layanan melalui aplikasi Whatsapp, akan beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/133464/iuran-bpjs-kesehatan-naik-per-1-januari-2021-berikut-rincian-biaya-kelas-i-ii-dan-iii?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/120333/bpjs-kesehatan-mulai-bekukan-kepesertaan-pns-dari-program-jkn-karena-tak-lengkapi-data?page=3

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved