Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Pacar, Ibu Korban Lapor Polisi Setelah Lihat Bekas Ini di Tubuh Putrinya
Seorang pria berinisial RA (30) tega merudapaksa gadis berusia 14 tahun inisial EP yang diketahui sebagai pacarnya. Perkenalan keduanya setelah dius
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Setelah terjadi rudapaksa hingga dua kali pada sang anak, RM ,ibu korban lalu melaporkan tindakan tak mengenakkan ini pada Kepolisian Sektor Palaran.
RA yang dipanggil oleh sang gadis ke rumah, datang tanpa rasa bersalah dan tak menyadari akan dijemput jajaran Polsek Palaran.
"Tidak lama kemudian pelaku RA datang ke rumah korban dan mengaku hanya menciumi saja. Namun dibantah dan saat itu korban mengaku sudah dua kali dirudapaksa oleh pelaku," kata Iptu Syahrial Harahap.
Saat dibawa ke kantor polisi, RA pun yang mengelak tuduhan rudapaksa akhirnya mengaku bahwa dia sudah merudapaksa gadis 14 tahun ini sudah dua kali yang dilakukan di rumahnya di kawasan Palaran Kota Samarinda.
Kepolisian pun mengumpulkan barang bukti visum dan pakaian yang dipakai korban saat terjadi rudapaksa.
Pelaku kini terancam terjerat pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kakekakek.jpg)