Komnas HAM Beber Bukti Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Proyektil Hingga Rekaman CCTV Jadi Petunjuk

Komnas HAM beber bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI, proyektil hingga rekaman CCTV jadi petunjuk

KOMPAS.COM/FARIDA
Foto: Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. Komnas HAM beber bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI, proyektil hingga rekaman CCTV jadi petunjuk 

Shabri menjelaskan peristiwa itu terjadi semalam saat Rizieq dan keluarga, termasuk cucu yang masih balita menuju tempat acara pengajian subuh keluarga.

"Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian subuh keluarga tersebut, rombongan diadang," kata Shabri.

Shabri pun menyebut sekelompok orang yang mengadang itu sudah menguntit rombongan Rizieq Shihab.

"Mereka mengadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga," kata dia.

Shabri menyebutkan, satu mobil berisi enam orang laskar tak diketahui keberadaannya.

Dia menyebut mereka hilang diculik.

"Kami mohon doa, agar satu mobil yang tertembak berisi enam orang laskar yang diculik agar diberi keselamatan," kata dia.

Adapun diketahui pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan untuk melakukan tindakan bagi siapa saja yang menghalangi petugas dalam melakukan penyelidikan.

Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran meghimbau Rizieq Shihab untuk datang ke Polda Metro untuk memenuhi panggilan.

Diketahui Rizieq dan menantunya dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kerumunan yang terjadi di Markas FPI 14 November 2020 lalu.

Saat itu diketahui adanya acara pernikahan putri dari Rizieq bernama Najwa Shihab.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan siap memberikan perlindungan terhadap saksi peristiwa bentrok kepolisian dengan massa Front Pembela Islam (FPI) di dekat Pintu Tol Karawang Timur, Senin (7/12/2020), pagi tadi.

Menurut Edwin, LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui informasi detail soal peristiwa itu.

Terlebih, saksi maupun korban yanv mendapat ancaman dari pihak tertentu soal informasi yang ada kaitannya dengan bentrok tersebut.

"LPSK terbuka untuk melindungi saksi yang miliki keterangan penting untuk ungkap perkara dan yang mendapatkan ancaman atas kesaksiannya itu," kata Edwin Partogi saat dihubungi Tribunnews, Senin (7/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved