Virus Corona

Resmi, Indonesia Lockdown dari WNA, Tiru Jepang Antisipasi Virus Corona Jenis Baru, Catat Jadwalnya

Resmi, tiru Jepang, Virus Corona baru buat Indonesia tutup pintu buat orang asing, catat jadwalnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Terkait keberadaan ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China yang dilarung ke laut, begini penjelasan Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu ). 

TRIBUNKALTIM.CO - Merebaknya varian Virus Corona jenis baru membuat Indonesia mengambil keputusan menolak masuknya Warga Negara Asing ( WNI) sementara waktu.

Keputusan ini disampaikan langsung Menteri Luar Negeri ( Menlu) Retno Marsudi.

Diketahui, Jepang dan Arab Saudi sudah mengambil kebijakan menutup pintu bagi WNA, lebih dulu.

Diketahui, Virus Corona jenis baru dilaporkan pertama kali di Inggris.

Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuknya warga negara asing ( WNA) dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.

Hal itu disebabkan munculnya varian mutasi baru Virus Corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat.

Baca juga: Polri Tak Tinggal Diam Soal Parodi Lagu Indonesia Raya, Siber Bareskrim Bongkar YouTube MY Asean

Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Dapat Rekaman CCTV dari PT Jasa Marga, Kematian Laskar Khusus FPI Terkuak?

Baca juga: Kabar Gembira, Insentif Prakerja Cair 5 Januari, Cek Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca juga: Cocok di WhatsApp, Instagram Hingga TikTok, Kumpulan Ucapan Selamat Juga Quote Bijak Tahun Baru 2021

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

“Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbata 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara.

Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno Marsudi.

Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan.

Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno Marsudi.

Seperti diketahui, varian baru dari Virus Corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara.

Baca juga: Kontras Bocorkan Ancaman Sipil Dibalik Program Polisi Siber, Mahfud MD: Terlalu Toleran Juga Bahaya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved